Dugaan Pelanggaran Kampanye, Panwas Batu Keluarkan Surat Teguran

Dugaan Pelanggaran Paslon Nomor 2

Surat laporan pemberitahuan tentang status temuan Panwaslih Kota Batu.(Miski)
Surat laporan pemberitahuan tentang status temuan Panwaslih Kota Batu.(Miski)

MALANGVOICE – Kepala Dinas Pariwisata, Sinal Abidin mendapat teguran dari Panwaslih Kota Batu. Hal tersebut seiring hadirnya Paslon nomor 2, Dewanti Rumpoko-Punjul Santoso di acara pagelaran pentas seni dan budaya di Balai Kota Among Tani, Sabtu (31/12), lalu.

Padahal, ketiga Paslon lain tidak terlihat hadir atau diundang dalam acara tersebut.

Teguran secara tertulis tertuang dalam pemberitahuan tentang status temuan dengan nomor 01/TM/Pilkada/I/2017 tertanggal 12 Januari, yang ditanda tangani Ketua Panwaslih.

Dalam surat tersebut tertera nama Sinal Abidin sebagai terlapor dan selaku pengawas pemilu Supriyanto. Dengan alasan pelanggaran administratif peraturan pemerintah RI nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 4 yang menyatakan, bahwa “setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepada daerah/wakil kepala daerah dengan cara: c. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan calon selama masa kampanye.

“Kadisparta datang pada Kamis (11/1), kemarin. Memang pada Rabu (10/1) yang bersangkutan tidak hadir,” kata Ketua Panwaslih, Salma Safitri, kepada MVoice.

Baca juga:

  • ER Mangkir, Panwas Pilih Bungkam
  • Rabu, Panwas Periksa Wali Kota Batu
  • Panwas: Tanda Tangan Sekda Hasil Scan
  • Fifi, sapaan akrabnya tidak merinci alasan hanya ditindaklanjuti dengan melayangkan surat teguran.

    Hanya saja, ia mengaku, sudah mengantongi data lengkap perihal temuan tersebut. Dari keterangan yang didapat, tidak satupun Paslon yang diundang dalam acara itu.

    Panwaslih Kota Batu.(miski)
    Panwaslih Kota Batu.(miski)

    “Kami sudah konfirmasi tim kreatif yang menangani acara tersebut. Termasuk MC atau pembawa acara di acara tersebut,” jelasnya.

    Sebelumnya, Panwas menduga hadirnya Paslon nomor 2 di acara tersebut memenuhi unsur pelanggaran pidana Pasal 71 UU nomor 10 tahun 2016.

    Sekda, Widodo, Kadisparta, Sinal Abidin, Paslon nomor 2, Dewanti Rumpoko-Punjul santoso dan Wali Kota Batu diundangan untuk menyampaikan klarifikasi. Hanya Wali Kota Batu yang tidak hadir memenuhi panggilan tersebut, sedangkan Paslon nomor 2 diwakili tim pemenangannya.

    Sanksi larangan tersebut diatur dalam UU nomor 1 tahun 2015 pasal 188 dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu dan maksimal Rp6 juta.