Dua Wanita Pelaku Pencurian di SMAN 10 Malang Ditangkap di Blimbing

Pelaku terekam CCTV. (istimewa)
Pelaku terekam CCTV. (istimewa)

MALANGVOICE – Pelaku pencurian di SMAN 10 Malang yang terekam CCTV akhirnya ditangkap polisi. Pelaku adalah Erika Dinda Yatimah (19) dan Elsa Ismilatul Sa’zia (24).

Keduanya terbukti mencuri di SMAN 10 Malang beberapa waktu lalu berdasar bukti rekaman CCTV dan bukti lain.

Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Yadwivana Jumbo, menyatakan, kedua pelaku itu bekerja sama saat mencuri. Dinda sebagai pelaku yang mengambil barang, sementara Elsa mengawasi dari luar sekolah.

“Kedua kami tangkap di depan Telkom Blimbing pada Selasa (9/10) malam,” katanya.

Dari penangkapan itu, polisi kemudian membawa pelaku ke Jalan Satria tempat kos mereka. Di sana, polisi mendapati barang bukti lima unit HP segala merek dan laptop serta dompet. Selain itu ada juga uang senilai Rp 750 ribu dan motor milik pelaku.

“Pelaku hanya mengakui perbuatannya di SMAN 10 saja. Sementara ini kasusnya tetap kami dalami. Pelaku dijerat pasal 362 KUHP,” tegasnya. Beredar informasi setelah mencuri, pelaku melarikan diri ke Surabaya.

Perlu diketahui, pencurian menghebohkan itu terjadi pada Rabu (26/9) lalu. Saat itu siswa sedang mengikuti pelajaran olahraga di luar kelas. Di sana pelaku masuk ke kelas dengan santai dan mengambil barang milik siswa.(Der/Aka)