Dua Tersangka Roadshow Kaltim Akhirnya Ditahan

Kasipidsus Jendra Firdaus dan Kasiintel Agung Wibowo saat memberikan keterangan pers. (fathul)

MALANGVOICE – Berkas perkara dugaan korupsi Roadshow Batu Investment Kaltim beserta dua orang tersangka, pagi tadi, diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dua tersangka adalah mantan Kepala Badan Penanaman Modal, Samsul Bahri, dan mantan Ketua PHRI Kota Batu, Uddy Saefudin. Setelah menjalani pemberkasan di JPU, keduanya langsung dibawa ke Rumah Tahanan Medaeng, Sidoarjo.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus), Jendra Firdaus, didampingi Kasiintel Agung Wibowo, menyampaikan, JPU punya kewenangan menahan tersangka karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

“JPUnya di antaranya saya sendiri dan Kasiintel Kejari. Mereka datang ke sini siang tadi di dampingi penasihat hukum masing-masing,” jelas Jendra.

Kedua tersangka langsung dibawa ke Rutan Medaeng menghindari antrean. Bahkan, penasihat kedua tersangka juga menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan.

“Kan masih permohonan, jadi masih kami pertimbangkan,” kata Jendra.

JPU punya waktu 20 hari penahanan untuk meneliti dan melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke PN Tipikor. Jika belum selesai hingga batas waktu, akan diperpanjang.-