MALANGVOICE – Dua tahun sudah mantan buruh PT Indonesian Tobacco Malang berharap dibayarnya hak mereka, yakni uang Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 400 juta dan pesangon untuk 77 buruh yang di-PHK sebesar Rp 2,7 miliar.
“Kami akan terus berjuang demi keadilan,” katanya pada wartawan beberapa menit lalu di Pengadilan Negeri Kota Malang.
Selain itu, para demonstran juga menginginkan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, dan DPRD membuat Peraturan Daerah (Perda) untuk melindungi buruh dari penindasan pengusahan nakal.
