Dua Orang Terlibat Penggunaan Ganja Dibekuk Polisi

AKP Syamsul Hidayat. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Pemberantasan peredaran narkoba terus dilakukan jajaran Polres Malang Kota. Terakhir polisi membekuk dua orang bernama Erdin (19) dan Nur Kolik (31).

Keduanya ini ditangkap polisi karena kedapatan membawa narkotika jenis ganja pada 4 Januari.

Kasat Resnarkoba Polres Malang Kota AKP Syamsul Hidayat, menjelaskan, pelaku ditangkap hampir dalam waktu bersamaan.

Nur Kolik ditangkap di rumahnya pada pukul 15.30 WIB di Jalan Sembilang I, Blimbing Kota Malang, sedangkan Erdin ditangkap satu jam setelahnya di tepi Jalan LA Sucipto.

Dari tangan Erdin, polisi menemukan satu klip ganja dengan berat 3,15 gram. Barang itu diduga didapat dari Nur Kolik.

“Sedangkan Nur Kolik kami amankan beserta enam bungkus plastik klip berisi narkotika jenis ganja dan rokok ganja dengan total 18,04 gram,” kata Syamsul, Jumat (11/1).

Dalam kasus ini, polisi masih terus menyelidiki darimana barang haram tersebut didapat. Syamsul yakin masih ada oknum atau kelompok lain yang terlibat.

“Tentu kami masih telusuri peredaran narkoba ini,” tegasnya.

Atas perbuatan pelaku, Erdin dikenai Pasal 111 ayat (1) UU.RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan Nur Kolik dikenai pasal 114 tentang Narkotika. (Der/Ulm)