Dua Mobil Dinas Pemkot Batu Kedapatan Gunakan Plat Hitam

Salah satu mobil dinas Pemkot Batu kepergok berganti plat. Seharusnya menggunakan plat merah, bukan plat hitam.(Miski)
Salah satu mobil dinas Pemkot Batu kepergok berganti plat. Seharusnya menggunakan plat merah, bukan plat hitam.(Miski)

MALANGVOICE – Jumlah Mobil Dinas (Mobdin) di Pemkot Batu cukup banyak. Baik yang digunakan sebagai operasi setiap hari, maupun mobil jabatan SKPD. Tak sedikit Mobdin kepergok berganti plat, dari merah ke plat hitam.

MVoice memergoki ada dua kendaraan dinas menggunakan plat hitam. Di antaranya Mobdin dengan plat N 46 KP dan N 515 KP. Belum diketahui pasti yang membawa kendaraan tersebut.

Sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Plat kendaraan disebut dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

TNKB adalah tanda regident kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor, berupa plat atau berbahan lain dengan spesifikasi yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan.

Perubahan plat mobil dinas dari merah ke plat hitam melanggar undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman dua bulan penjara dan denda Rp500 ribu.

Dikonfirmasi hal tersebut, Kabag Humas Pemkot Batu, Santi Restuningsasi, mengaku kedua kendaraan tersebut merupakan aset pemerintah. Untuk kendaraan plat N 515 KP diketahui statusnya pinjam pakai dewan.

“Kalau yang satunya saya lupa, mohon waktu untuk saya konfirmasi ke bagian aset,” kata dia, kepada Mvoice, Jumat (6/1).

Selama ini, kata dia, pejabat yang kedapatan mengganti plat mobil dinas dijatuhi sanksi oleh Sekretaris Daerah (Sekda). Tidak ada toleransi bagi pejabat yang sengaja mengganti plat nomornya. Alasan pejabat yang kedapatan mengganti plat, lanjut Santi, di antaranya karena kendaraan digunakan anaknya.

“Kalau alasannya karena BBM saya kira tidak. Setiap SKPD sudah mendapatkan jatah kupon. Jika berulang kali, bisa saja kendaraan dinasnya ditarik,” jelas dia.