Draft RUU Kebudayaan, Pasal Kretek Jadi Kontroversi

Ketua Panitia Kerja RUU Kebudayaan, Ridwan Hisjam

MALANGVOICE – Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebudayaan yang saat ini sedang dibahas di DPR-RI, berisi hal penting mengenai pengakuan dan perlindungan terhadap budaya nasional warisan leluhur.

Salah satu yang kini menjadi kontroversi dalam pembahasan RUU ini, adalah masuknya kretek tradisional menjadi salah satu warisan budaya yang harus dipertahankan dan dijaga negara.

Pasal ini, menimbulkan pro dan kontra karena beberapa pihak menilai, kretek sama halnya dengan rokok yang membahayakan kesehatan dan harusnya tidak dimasukkan sebagai warisan budaya.

Ketua Panitia Kerja RUU Kebudayaan, Ridwan Hisjam menegaskan, pada saat pembahasan di Panja Komisi X DOR RI, pasal mengenai kretek tradisional tidak ada. ”Pasal mengenai kretek tradisional itu semula tidak ada,” kata Ridwan, Hisjam, Sabtu (26/9).

Ia menjabarkan, awalnya pada saat pembahasan di Panja RUU memiliki 7 bab dan 95 pasal. Usai dibahas di Panja, RUU lalu dilempar ke Badan Legislasi, dari sinilah terdapat koreksi draft yang disusun Panja, dimana ada pengurangan satu bab dan satu pasal serta ada penambahan empat pasal, sehingga RUU menjadi 6 bab dan 100 pasal. ”Dari sinilah pasal mengenai kretek nasional muncul,” ungkap Politisi Partai Golkar itu.

Enam pasal tambahan itu antara lain, adanya ketentuan mengenai kretek tradisional, olah raga tradisional, permainan tradisional hingga pengobatan tradisional yang keberadannya dilindungi negara.-