DPU-PPB: Di Kota Malang Banyak Perumahan Salahi Aturan

Rumah roboh di Perum Golden House Jalan Sigura-gura Kota Malang. (Muhammad Choirul)
Rumah roboh di Perum Golden House Jalan Sigura-gura Kota Malang. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Robohnya rumah di Perum Golden House, Jalan Sigura-gura, Kota Malang, Sabtu (26/11), ditengarai akibat pelanggaran yang dilakukan pengembang perumahan itu. Pasalnya, bangunan yang ambruk nyaris tidak berjarak dengan bantaran sungai.

Pantauan MVoice di lokasi, Minggu (27/11), selain rumah yang sudah ambruk, masih ada lagi bangunan yang terancam karena terlalu berhimpitan dengan sungai yang merupakan anak Sungai Metro itu.

Baca juga: Terkait Rumah Roboh di Sigura-gura, Begini Komentar Wali Kota

Satu unit rumah yang beralamat Perum Golden House No 10, Jalan Sigura-gura VI, juga berada nyaris tak berjarak dengan bantaran sungai. Rumah itu berada tepat di depan bangunan yang sudah ambruk.

Sementara itu, di sisi lain sungai itu juga terdapat pertokoan yang lebih menjorok bahkan sampai memangkas lebar sungai. Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan (DPU-PPB), Djarot Edy Sulistyono, menyebut, memang banyak bangunan serta perumahan di Kota Malang yang menyalahi aturan.

Baca juga: Plengsengan Ambrol, Rumah di Sigura-gura Ambruk ke Sungai

Hanya saja, dia tidak menyebut angka pasti. “Yang berada di sekitar bantaran sungai sudah jelas itu tidak berizin,” tegasnya.

Dia mengaku, DPU-PPB sendiri sudah melaksanakan tugasnya melakukan pengawasan terhadap bangunan-bangunan ilegal. Dari identifikasi itu, semestinya, ada sanksi berupa pembongkaran.

“Sudah kami identifikasi, hasilnya juga sudah kami sampaikan ke pihak terkait. Namun, untuk pembongkaran kan bukan tupoksi kami,” paparnya.