DPRD – Pemkot Malang Sepakat Cabut Empat Perda

MALANGVOICE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang bersama Pemerintah Kota Malang telah mencabut empat Peraturan Daerah (Perda) yang sudah dianggap tidak relevan dengan peraturan yang ada di atasnya sekaligus melakukan harmonisasi dengan aturan yang berlaku.

Empat Perda yang dicabut itu antara lain, Perda Kota Malang Nomor 17 Tahun 2001 Tentang Konservasi Air, Perda Kota Malang Nomor 80 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Air Tanah, Perda Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah, Perda Kota Malang Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan.

Pencabutan empat Perda itu dilakukan secara resmi dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang pada Rabu (10/7) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang.

Menurut Ketua Pansus Pencabutan Empat Perda Kota Malang, Ir. H. Budianto, pihaknya telah melakukan serangkaian proses dalam melakukan pencabutan empat Perda itu. Diantaranya, membentuk Pansus, konsultasi dan fasilitasi dengan pihak Gubernur Jawa Timur.

“Tim Pansus telah melakukan tugasnya mulai awal dibentuk sampai dengan pencabutan empat perda tersebut,” kata Budianto.

Dijelaskan, pencabutan empat Perda ini bagian dari tindak lanjut dari permohonan pembahasan yang diajukan oleh Pemerintah Kota Malang melalui surat Walu Kota Malang tertanggal 17 Januari 2019.

Landasan pencabutan empat Perda itu antara lain, yakni adanya Keputusan Gubernur Jawa Timur No 188/42.K/KTPS/013/2016 tentang pembatalan tiga perda di Kota Malang serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No 22 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penetapan izin gangguan di daerah.

“Atas dasar landasan hukum tersebut, DPRD Kota Malang melakukan pembahasan lanjutan terkait dengan pencabutan empat perda itu,” tukasnya.

Proses pencabutan empat perda itu dimulai dengan rapat antara Tim Pansus dari DPRD Kota Malang dengan Tim Pembahasan Perda dari Pemerintah Kota Malang pada tanggal 8 Februari Tahun 2019. Kegiatan itu dilanjutkan dengan pembahasan bersama antara Pansus beserta Kanwil Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 14 Februari.

Hasil kegiatan harmonisasi aturan itu selanjutnya dituangkan dalam berita acara yang kemudian dilakukan fasilitasi dengan Gubernur Jawa Timur. Hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur pada tanggal 11 Maret 2019 menyebut jika pencaburan empat Perda tersebut telah sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku.

“Hasil fasilitasi itu lalu kami lakukan penyempurnaan terhadap Ranperda tentang pencabutan empat Perda tersebut dan akhirnya dapat dilanjutkan pada pengambilan keputusan di DPRD Kota Malang,” tuturnya.

Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Eko Hadi Purnomo, mengatakan, sejak dikeluarkannya aturan melalui Permendagri No 19 Tahun 2017, Pemerintah Kota atau Kabupaten sudah dilarang menarik retribusi terhadap izin gangguan. “Karena itu kami dari DPRD Kota Malang menyarankan kepada Pemkot Malang agar berkomitmen kuat dalam pengawasan di lapangan,” kata Eko Hadi Purnomo.

Selain itu, lanjut Eko, DPRD juga menyarankan agar dengan dicabutnya izin gangguan, tetap ada persyaratan lain untuk izin mendirikan bangunan (IMB) seperti tanda tangan izin tetangga (kanan dan kiri) dekat bangunan yang akan dibangun.

“Untuk mengarah ke hal tersebut dibutuhkan landasan hukum yang kuat, karena itu, kami menyarankan kepada pemkot agar membentuk aturan itu sehingga nanti tidak ada permasalahan hukum di lapangan,” bebernya.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Wasto mengatakan, khusus terkait dengan izin gangguan yang sudah dicabut, akan berdampak positif terhadap pengembangan usaha yang ada di Kota Malang.

“Hal ini akan menciptakan sebuah peluang iklim usaha bisnis yang tidak memberatkan bagi pengusaha baik itu dari sisi waktu maupun pembebanan pembiayaan,” kata Wasto.

Soal pengendalian gangguan lingkungan, kata Wasto, sudah ada aturan lain atau izin lainnya yang mengatur diantaranya yaini, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL), Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL), Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

Soal pemcabutan Perda pengelolaan air tanah, dikatakan jika aturan itu sudah tidak sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014. Adanya Kewenangan yang berpindah tangan dari daerah ke provinsi membuat Pemkot Malang kini tidak memiliki kewajiban lagi dalam urusan itu.

“Urusan otonomi di bidang air bawah tanah sudah bukan kewenangan kepala daerah tingkat kota,” tandas Wasto.

Wali Kota Malang, Sutiaji, berharap adanya pencabutan empat perda ini sekaligus menjadi landasan atau payung hukum yang kuat bagi masyarakat Kota Malang. “Sehingga dengan pencabutan ini masyarakat tidak ragu lagi ihwal aturan yang berlaku. Terutama masalah HO atau izin gangguan,” kata Sutiaji.(Hmz/Aka)