DPRD Bahas Raperda Pemekaran Desa Tulungrejo

Rapat Pansus DPRD Bahas Raperda Penataan Kelurahan, dan Pentaan Kecamatan (Achmad Sulchan An Nauri)

MALANGVOICE – DPRD Kota Batu bahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Penataan Desa (Raperda) Penataan Kelurahan, dan Kecamatan. Raperda tersebut dibahas di Ruang Rapat Pimpinan DPRD, Kota Batu, Jumat (20/11).

Desa yang dibahas adalah Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Di sana terdiri dari lima dusun yakni, Junggo, Wonorejo, Gerdu, Gondang, dan Kekep.

Dua Dusun yang ingin menjadi desa sendiri adalah Junggo dan Wonorejo. Namun usaha pemekaran desa ini masih terkendala, karena Pemerintah Desa Tulungrejo belum melakukan musdes.

“Kita mulai memprakarsai pemekaran desa ini sejak 2006,” kata Kepala Desa (Kades) Tulungrejo, Suliono. Namun masih terjadi tarik ulur antar warga desa hingga bisa dibahas Raperdanya tahun ini.

“Proses pemekaran desa ini memang butuh proses yang lama, tidak mengajukan tahun ini lalu langsung jadi tahun ini,” lanjut Suliono. Harus melalui proses yang harus lewat LPJMDES, lalu harus musyawarah belum lagi jika ada pro kontra.

“Kita sama-sama tahu saat ini sudah mulai mengrucut,” katanya. Yaitu Pemerintah Desa Tulungrejo harus menggelar musdes terlebih dahulu. Namun Suliono menghendaki untuk diadakan pramusdes terlebih dahulu.

“Selama ini belum ada sosialisasi, padahal di Permendagri No. 1 Tahun 2017 sudah jelas, sebelum musdes harus ada sosialisasi,” kata Ketua Badan Pemerintahan Desa (BPD) Tulungrejo Supriyanto. Sosialisasi berkaitan dengan pemekaran desa dan dilakulan oleh Pemkot Batu dan Tim Konsultan.

“Selama ini hanya dua Dusun saja yang sudah disosialisasi yakni Dusun Junggo dan Dusun Wonorejo,” jelas Supriyanto. Ia masih menunggu sosialisasi lanjutan untuk ke tiga dusun di Desa Tulungrejo.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Batu, Dewi Kartika mengatakan bahwa dalam pembahasan Raperda untuk desa memang harus disamakan terlebih dahulu. “Karena usulan pemekaran desa itu bottom up, artinya dari pemerintah desa yang memprakarsai terlebih dahulu,” jelasnya.

Ia mengatakan bahwa pembahasan Raperda ini akan terus berjalan. “Nantinya pasti akan ada penyelarasan dan pembenahan jika memang ada yang tidak sesuai,” tambahnya.

“Intinya sosialisasinya sudah dan kita ini kan menyikapi permintaan dari bawah khusus Desa Tulungrejo,” ujarnya. Dalam rapat itu sudah dipanggil pemerintah Desa Tulungrejo yang sama sama didengarkan pendapatnya.

Di lain sisi, Tenaga Ahali Pemkot Batu, Fadillah Amin, Dr., MAP, Ph.D mengatakan bahwa Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pemekaran Desa masih meragukan kesiapan Desa Tulungrejo. “Apakah ada polemil atau silang pendapat antar prangkat desa harus dipastikan terlebih dahulu,” jelasnya.

“Mereka harus melakukan musdes secara resmi sesegera mungkin,” lanjutnya. Nanti hasil musdes akan dikumpulkan pada Pemkot Batu, lalu Pemkot Batu memeberi usulan pada Provinsi.

“Nanti kalau disetujui maka akan menjadi Desa Persiapan,” imbuhnya. Menjadi Desa Persiapan selama tiga tahun dan akan terus dievaluasi kesiapannya oleh Pemkot Batu.

“Setelah itu, jika dinyatakan layak maka Pemkot mengajukan pada DPRD untuk membuat Raperda kembali untuk penetapan desa definitif,” tandasnya.(der)