DPO Satu Tahun, Bogang Ditangkap di Ngajum

Tersangka DPO pencurian motor saat dikeler di Polres Malang (Tika)
Tersangka DPO pencurian motor saat dikeler di Polres Malang (Tika)

MALANGVOICE – Khoirul Ahmad Abidin (19) alias Bogang, buronan selama satu tahun untuk kasus pencurian motor, akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Buser Polres Malang, kemarin.

Pemuda asal Sumber Suko, Wagir, Kabupaten Malang ini berhasil ditangkap di kawasan persembunyiannya, di Ngajum sekitar pukul 22.00 malam.

Kaur Binops Polres Malang, Ipda Supriyono SH menjelaskan, Bogang ini buronan sejak November 2015.

“Dia mencuri di dua tempat. Kawasan Wagir dan Ngajum,” kata Supriyono saat gelar perkara di Polres Malang, Rabu (23/11) siang.

Dia menambahkan, di Ngajum tersangka melakukan pencurian motor merek Vixion dengan nomor polisi N 2251 IO. Usai mencuri, Bogang lantas melarikan diri dan bersembunyi di Ngajum.

“Tersangka kami kenakan pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman lima tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu, Bogang mengaku bukan kali ini saja dia berurusan dengan polisi.

Sebelumnya, pada tahun 2012 di sudah melakukan pencurian hingga harus mendekam di hotel prodeo.

“Delapan bulan dipenjara, kasusnya sama,” katanya dengan wajah tertunduk.