DPO Maling Motor Disergap di Gedangan

Ilustrasi. (MVoice)
Ilustrasi. (Anja a / MVoice)

MALANGVOICE – DPO maling motor yang kabur pada pertengahan 2019 lalu ditangkap polisi. Pelaku, Muliadi (37) ditangkap pada 4 Januari dini hari lalu.

Muliadi sempat kabur dan menjadi buronan setelah mencuri motor pada 10 Juli 2019. Aksinya itu dilakukan berdua bersama temannya, Sahri (45) warga Gedangan. Namun Sahri tertangkap terlebih dahulu dan kini masih meringkuk di dalam sel tahanan.

“Kami bersama tim Subdit III Jatanras Polda Jatim mendapat informasi adanya DPO tersebut. Akhirnya kami sergap Muliadi di wilayah Gedangan, Kabupaten Malang,” kata Kapolsek Sukun, AKP Suyoto.

Dari penangkapan Muliadi, polisi melengkapi penyitaan barang bukti dari dua pelaku. Antara lain kunci pas, kunci T, kendaraan yang digunakan sebagai sarana dan pisau kecil.

Kedua pelaku dikenai pasal 363 KUHP atas perbuatannya. Sedangkan polisi masih menyelidiki kasus ini dan berupaya mengembangkan ke pelaku lain.(Der/Aka)