DPO Kasus Korupsi UM Ditangkap Kajari Kota Malang

Kejari Kota Malang Amran Lakoni. (Istimewa)

MALANGVOICE – Tim Kejaksaan Negeri Kota Malang menangkap dosen PPkn di Fakultas Ilmu Sosial (FIS) Universitas Negeri Malang (UM), Sutoyo.

Ia merupakan Sekretaris Panitia Lelang dalam kasus korupsi proyek pengadaan Laboratorium Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) UM pada tahun 2009 silam.

Sutoyo saat diperiksa di ruang Kasi Pidsus Kajari Malang. (Toski D)

Kepala Kajari Kota Malang, Amran Lakoni mengatakan, Sutoyo menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) mulai Agustus 2018. Ia berhasil ditangkap di rumah orangtuanya di Dusun Cepet Selatan, Desa Purwosari, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, Kamis (27/12).

“Sutoyo kami tangkap (tim gabungan Seksi Pidana Khusus dan Seksi Intel) yang berjumlah enam orang pada dini hari tadi, sekitar pukul 01.00 WIB,” ungkapnya.

Sutoyo ini, lanjut Amran, merupakan tersangka kasus korupsi pengadaan Laboratorium MIPA Universitas Negeri Malang (UM). Sutoyo telah divonis enam tahun penjara oleh Kejaksaan Tinggi. Akan tetapi, Sutoyo ketika akan dijemput paksa di UM pada 18 Juli lalu, tidak berada di kampus.

“Terpidana (Sutoyo) ditangkap di rumah orangtuanya. Dalam penangkapan ini, tidak ada perlawanan dan penolakan dari pihak keluarga terpidana,” jelasnya.

Setelah penangkapan ini, terpidana (Sutoyo) langsung dibawa ke Kejari Kota Malang dan dititipkan ke Lapas Lowokwaru.

Perlu diketahui, Sutoyo dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) a, b jo Pasal 18 Ayat (2) (3) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 14 miliar.(Der/Aka)