DPMPTSP Batu: Kami Tidak Diundang Rapat

Polemik Penebangan Pohon

Eny Rachyuningsih Kepala DPMPTSP Kota Batu saat hearing DPRD Kota Batu dengan TEB Malang dan OPD Pemkot Batu, Selasa (31/10). (Aziz Ramadani)

MALANGVOICE – Satu lagi fakta baru terungkap dalam proses ‘investigasi’ DPRD Kota Batu atas polemik penebangan pohon di Jalan Ir Soekarno Desa Beji. Seluruh OPD Pemkot Batu yang dipanggil Legislatif, Selasa (31/10) kompak tidak dilibatkan dalam proses penebangan sejumlah 12 pohon tegakan tersebut.

Satu persatu OPD terkait, mulai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dan Dinas Perhubungan (Dishub) mengutarakan informasi. Seluruhnya senada, bahwa tidak ada satupun keterlibatan OPD Pemkot Batu dalam keputusan penebangan pohon di depan Dino Park Jatim Park 3 dan KUD Batu. Bahkan Eny Rachyuningsih Kepala DPMPTSP Kota Batu menyebut kata ‘dilewati’.

“Rapat pun kami tidak diundang. Kami sudah menanyakan ini ke Pemprov Jatim. Kami dilewati,” kata Eny Rachyuningsih Kepala DPMPTSP Kota Batu dalam hearing bersama Komisi B dan A DPRD Kota Batu serta TEB Malang.

Eny melanjutkan, kewenangan sepenuhnya di pihak Pemprov Jatim karena Jalan Ir Soekarno dikelola Pemprov. Produk perizinan mulai IMB, Amdal Lalin dan Izin Lingkungan seluruhnya bikinan Pemprov.

“Soal menjaga lingkungan itu juga komitmen kami. Bukannya melempar tanggung jawab ke Pemprov,” sambung Eny.

“Pada dasarnya kami sepakat tentang perlindungan pohon. Anak saya juga pemerhati lingkungan,” imbuhnya.

Perwakilan dari Dishub menambahkan, pihaknya pernah memberi masukan pada awal paripurna penyempurnaan dengan Konsultan yang ditunjuk Jatim Park 3. Bahwa pohon tidak perlu ditebang dan dijadikan median jalan. Lalu pada bahu jalan ditambah block culvert untuk melebarkan jalan.

Hal senada juga disampaikan DLH, Satpol PP dan PUPR Bina Marga. Seluruh OPD yang diundang hearing tak pernah dilibatkan pada keputusan penebangan pohon.(Der/Yei)