DPKAD Pemkab Malang Siap Salurkan Gaji 13 untuk ASN Eselon III ke Bawah

Wahyu Kurniati
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkab Malang Wahyu Kurniati. (Istimewa)

MALANGVOICE – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkab Malang Wahyu Kurniati mengatakan, saat ini tengah mempersiapkan dan memastikan pencarian gaji ke-13 ASN.

“Seusai pengumuman dan petunjuk Menkeu tersebut, kami siap menyalurkan gaji ke-13. Tapi, hanya untuk eselon III ke bawah saja,” ungkapnya, saat dihubungi hubungi, Rabu (22/7).

Menurut Wahyu, pencairan gaji ke-13 biasanya dicairkan pada bulan Agustus nanti, dan untuk besarannya Pemkab Malang telah menyediakan anggaran sebesar Rp 60 miliar lebih.

“Untuk komponen besarannya pencariannya setiap ASN akan menerima kurang lebih sama dengan gaji THR (tunjangan hari raya),” jelasnya.

Akan tetapi, lanjut Wahyu, untuk di daerah, peruntukan pencarian gaji ke-13 tersebut tidak berlaku bagi ASN eselon II, sedangkan untuk di pusat tidak berlaku bagi eselon I dan II.

“Untuk level kabupaten gaji ke-13 ini tidak berlaku bagi eselon II. Tapi, untuk petunjuk teknis (juknis)nya memang belum turun, mungkin 1-2 hari kedepan sudah turun,” terangnya.

Sebab, tambah Wahyu, pemberitahuan tersebut baru di sampaikan oleh Menkeu pada Selasa (21/7) kemarin.

“Kan Bu Menteri baru mengumumkan kemarin kan. Yang jelas di bulan Agustus nanti, untuk persisnya kami belum tahu, yang jelas bulan Agustus pokoknya,” tukasnya.(der)