DPD REI Malang Dukung Penuh Regulasi Hunian Berimbang

MALANGVOICE – DPD REI Malang siap melaksanakan dan memfasilitasi pelaksanaan aturan hunian berimbang. Regulasi pemerintah yang akan diterbitkan bulan ini mengharuskan pengembang membangun perumahan dengan komposisi 1:2:3, dengan rincian 1 rumah mewah, 2 rumah menengah dan 3 Rumah Sejahtera Tapak (RST).

Ketua REI DPD Malang, Umang Gianto mengatakan, aturan tersebut sangat bagus untuk memperkecil angka backlog (selisih kebutuhan dengan jumlah rumah). Sayang, pada prakteknya banyak pengembang yang memilih untuk membangun rumah mewah karena menjanjikan margin keuntungan relatif besar.

“Program itu sangat bagus untuk mengurangi angka backlog yang cukup tinggi” jelas Umang.

Problem yang selama ini terjadi, para pengembang memilih membuat rumah mewah, karena margin yang ditawarkan rumah menengah dan RST terbilang sangat tipis, apalagi RST terikat regulasi harga yang ditetapkan pemerintah sehingga seringkali biaya produksi tidak sebanding dengan harga jual, apalagi harga tanah juga semakin tinggi.

Umang mengatakan, jika program tersebut berjalan, maka secara otomatis pengembang selain membangun rumah mewah, juga akan menyediakan rumah kelas menengah dan RST.

Berdasar data yang dihimpun MVoice, tahun ini Direktur Jendral Penyediaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan umum dan Perumahan rakyat, Syarif Burhanudin, mengatakan, pemerintah akan menerbitkan regulasi hunian berimbang.

Regulasi hunian berimbang merupakan implementasi dari target nasional pembangunan sejuta rumah yang sepanjang tahun tercapai 70 persen dari target .