DPD Nasdem Kabupaten Malang Beberkan Bukti Tambahan Kasus Lukito

Kuasa hukum DPD Nasdem Kabupaten Malang, Setyo Eko Cahyono SH (tika)
Kuasa hukum DPD Nasdem Kabupaten Malang, Setyo Eko Cahyono SH (tika)

MALANGVOICE – Kuasa hukum DPD Nasdem Kabupaten Malang, Setyo Eko Cahyono SH, siang ini membeberkan bukti tambahan tergugat Lukito Eko Purwandono dalam kasus upaya melawan hukum.

Sebagai informasi, Lukito mengajukan gugatan kepada DPD Nasdem Kabupaten Malang karena diberhentikan sebagai kader, sejak April 2016.

Eko menjelaskan, dalam persidangan dengan nomor perkara 64/Pdt.G/2016/PN.KPN ini dia membeberkan sejumlah bukti tambahan tergugat.

“Kami membawakan bukti pemberitaan media online mengenai penangkapan Lukito dan dijebloskan ke LP Lowokwaru,” jelas dia saat ditemui usai persidangan, Rabu (26/10) siang.

Dia menambahkan, masih ada dua agenda sidang atas kasus ini.

“Minggu depan kesimpulan dan seminggu lagi keputusan,” tegas dia.