DPD Apersi Jatim Bersama Polda Jatim Sepakat Berantas Developer Nakal

Jajaran pengurus DPD Apersi Jatim dan Anggota Polda Jatim saat foto bersama. (Istimewa).

MALANGVOICE – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman (Apersi) Jawa Timur bersama Kepolisian Daerah (Polda) Jatim sepakat memberantas oknum pengembang atau developer perumahan nakal.

Ketua DPD Apersi Jatim Makhrus Sholeh, mengatakan, saat ini masih kerap kali ditemukan pengembang (Developer) nakal di Jawa Timur yang merugikan banyak pembeli rumah dengan menjual rumah tanpa izin yang lengkap. Seperti, pengembang yang lahan belum dibebaskan tapi sudah dijual.

“Contohnya itu nakal, dan perumahan langsung dijual tanpa dibayar ke pemilik tanah. Akhirnya user ini tertipu,” ucapnya, Rabu (16/6).

Suasana pertemuan DPD Apersi Jatim dengan Polda Jatim (Istimewa)

Pria yang juga sebagai pemilik Rumah Makan Ocean Garden ini menjelaskan, untuk mengantisipasi adanya pengembang nakal, dalam waktu dekat akan ada verifikasi pengembang dari Polda Jatim.

“Untuk anggota Apresi Jatim sendiri sudah terverifikasi 100 persen semua. Jadi untuk pembeli yang pengembangnya merupakan anggota Apresi bisa aman saat membeli properti,” jelasnya.

Hingga saat ini belum ada anggota Apresi Jatim yang menjadi tersangka atas kasus jual beli perumahan atau properti.

“Jadi tidak ada anggota kami yang menipu atau apa. Ini semua untuk kenyamanan user, dan konsumen,” jelas pemilik Turen Indah Group ini.

Lebih lanjut, Makhrus berpesan kepada masyarakat yang akan membeli rumah, agar memperhatikan kiat-kiat Apersi Jatim agar dapat mengurangi kemungkinan agar tertipu.

“Kami punya kiat-kiat agar masyarakat tidak tertipu. Pertama tanyakan apakah jadi anggota Apresi. Kalau iya berarti aman. Selanjutnya, juga tanyakan legalitas izin rumah yang akan dibeli,” ulasnya.

Legalitas itu, tambah Makhrus, berupa Sertifikat Rumah Hak Milik (SHM). Selain itu, juga bisa ditanyakan tentang setplan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), selain itu juga tak kala penting juga perlu menanyakan, jika jika rumah dibeli secara kredit apakah dibiayai oleh sebuah bank apa tidak.

“Kalau perumahan yang dibiayai oleh perbankan itu pasti legal, dan tidak mungkin tidak lengkap perizinannya. Dibiayai Bank mana, semua harus jelas,” pesannya.(der)