DJBC: Join Analysis Diharapkan Mampu Amankan Target Penerimaan Negara Tahun 2018

Konferensi Pers Kanwil DJP Jatim III dan Kanwil DJBC Jatim II. (Lisdya Shelly) 

MALANGVOICE – Salah satu program sinergi antara Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur III dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Timur II adalah Join Analysis.

Sekadar diketahui, bahwasanya Join Analysis adalah program strategis DJBC dan DJP untuk pengamanan target penerimaan negara tahun 2018 yang diperintahkan langsung Menteri Keuangan.

“Kami diberi target sebesar Rp 20 Triliun melalui program ini,” tegas Kepala Kanwil DJBC Jatim II, Agus Hermawan saat konferensi pers yang diselenggarakan di Kanwil DJP III, Kamis (19/4).

Untuk mewujudkan program ini, kedua belah pihak melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang juga dilaksanakan hari ini untuk mengoptomalisasikan penerimaan.

“Untuk kegiatan yang dilakukan kami akan melasanaman optimalisasi penerimaan PPN dan PPH melalui pemesanan pita cukai,kemudian pengawasan industri hasil tembakau dari data PPN di DJP dan implementasi join submission,” tegasnya.

Di sisi lain, guna mendukung program tersebut, DJBC selama bulan Maret 2017 hingga April 2018 melakukan program Operasi Gempur serentak yang dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia untuk memberantas Peredaran Rokok Ilegal dan Miras Ilegal.

“Kami sudah mengamankan 486.138 ribu batang rokok dan 761 liter miras. Dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 333.557.803,” tegasnya.

“Diharapkan nantinya target penerimaan negara dapat tercapai sehingga dapat memperkuat APBN 2018,” pungkasnya. (Der/Ery)