DJBC Jatim II Optimistis Tutup Tahun 2017 Penuhi Target

Kepala Kanwil DJBC Jatim II, Agus Hermawan. (deny rahmawan)
Kepala Kanwil DJBC Jatim II, Agus Hermawan. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Kantor Wilayah DJBC Jatim II menindak 578 kasus kepabeanan dan cukai selama 2017. Jumlah tersebut setara dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 6 miliar lebih.

Hal itu disampaikan Kanwil DJBC Jatim II, Agus Hermawan, Selasa (19/12). Menurutnya terbanyak kasus yang ditindak adalah barang kiriman pos dan cukai hasil tembakau.

“Ada 14 kasus dari kawasan berikat, 21 minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan penyegelan 18 buah mesin sigaret ktretek mesin dari 16 pabrik,” ujarnya saat memusnahkan barang sitaan secara simbolis, siang tadi.

Semua itu, kata Agus, didapat dari hasil kerja sama beberapa pihak, mulai kepolisian, TNI, kejaksaan dan pemerintah daerah. “Ada dua periode operasi yang digelar dan hasilnya itu semua,” lanjutnya.

Sementara itu, dari penerimaan target, Kanwil DJBC Jatim II sudah lebih dari 77 persen dari target yang diberikan pusat sebanyak Rp 38,85 triliun. Pihaknya optimis akhir tahun nanti bisa mencapai 100 persen.

“Paling besar dari cukai rokok. Di wilayah Malang saja banyak industri kecil dan besar. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli, mengonsumsi, BKC ilegal,” tegasnya.(Der/Aka)