Ditolak MK, Kuasa Hukum Malang Anyar Kecewa

Suasana sidang Pilkada Malang di Mahkamah Konstitusi (istimewa)

MALANGVOICE – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pilkada Dewanti Rumpoko-Masrifah Hadi, disayangkan kuasa hukumnya. MK dinilai hanya melihat berita acara saja, bukan memeriksa hingga materi gugatan yang telah disiapkan.

Kuasa Hukum Dewanti-Masrifah, Togar Manahan Nero, mengatakan, MK hanya melihat dari sisi legal standing Pasal 158 Undang Undang No 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Umum saja, bukan masuk ke pokok materi yang dimohonkan.

“MK nggak memeriksa materi perkaranya. Seharusnya posisi MK ini bisa memeriksa isinya. Apalagi yang kami mohonkan sangat urgen, berkaitan dengan APBD,” jelas Nero, saat dihubungi MVoice melalui selulernya.

Pertimbangan hukum yang digunakan MK, lanjutnya, bisa menyebabkan persoalan baru yang tak bisa ditolak.

Menurut Nero, bila ambang batas 0,5 persen tidak bisa digugat, akan banyak calon kepala daerah yang akan melakukan kecurangan besar, hingga bisa mengungguli pasangannya jauh di atas 0,5 persen.

“Ya ini evaluasi nasional dari kami saja. Rawan kalau ambang batas ini betul tidak diganggu. Karena yang kami gugat ini sesuatu yang merugikan masyarakat,” imbuhnya.

Namun Nero mengaku bisa menerima alasan MK untuk tidak membahas APBD yang digunakan dalam Pilkada, karena MK merupakan pengadilan khusus. Karena itu, UU khusus Pilkada yang dijadikan dasar hukumnya.

“MK khusus mengadili Pilkada, jadi kalau ada persoalan lain harus ke penegak hukum lain saja. Itu dari majelis hakim MK. Ya benar juga, selanjutnya kami akan teruskan,” tegas Nero.