Ditipu Agen Travel Fiktif, Amarta Hills Merugi Rp 61 Juta

Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata, saat merilis ungkap kasus penipuan dan penggelapan.(Miski)

MALANGVOICE – Polres Batu berhasil meringkus Okik Priyatno Muchtarom, pelaku penipuan yang merugikan Hotel Amarta Hills sebesar Rp 61 juta.

Perbuatan warga Sumber Pucung, Kabupaten Malang itu, terendus setelah pihak Amarta Hills melapor ke Polres Batu.

Pelaku yang mengatasnamakan agen travel dan tour Go.Inc, memesan sebanyak 83 kamar Hotel Amarta Hills untuk rombongan dari Jakarta selama tiga hari.

Pelaku membayar uang muka Rp10 juta dan punya tanggungan Rp 61 juta lebih.

“Setelah perjanjian disepakati, pelaku tidak membayar sisa tanggungan. Agen travel milik pelaku juga fiktif, kantornya tidak ada,” kata Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata, Senin (3/10).

Setelah dilakukan penyidikan, pihaknya berhasil menemukan keberadaan pelaku di kosnya di Jakarta. Pelaku mengaku telah melakukan aksinya di 15 TKP, seperti Malang, Surabaya dan Yogyakarta dengan modus sama.

Ia meminta masyarakat agar melapor ke aparat apabila merasa dirugikan dan pernah menyewa jasa agen travel dan tour Go.Inc.

“Selain penipuan pemesanan hotel, pelaku juga memalsukan pemesanan tiket dan paspor. Saat ini pelaku sudah ditangani Kejaksaan,” jelasnya.

Atas perbuatannya itu pelaku dijatuhi pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman 4 tahun penjara.

Sementara, Sales Manajer Amarta Hills, Galuh Windariati, menyebut, pelaku kali kedua memesan kamar. Awalnya, proses pembayaran berlangsung lancar.

Namun, saat membawa tamu dari Jakarta, pelaku justru kabur dan tidak bisa dihubungi.

“Seharusnya pembayaran lunas di muka, tapi yang menangani adalah sales lama, sehingga terjadi hal ini. Padahal, tamu dari Jakarta sudah membayar lunas ke pelaku,” ungkapnya.