Dispendukcapil Kabupaten Malang Butuh Tambahan 10 Unit Alat Rekam

Proses perekaman kependudukan di Kantor Dispendukcapil. (Istimewa).

MALANGVOICE – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang, ajukan pengadaan pengadaan 10 unit alat rekam kependudukan dengan anggaran sebesar Rp 1,050 miliar untuk mempercepat proses pelayanan kepengurusan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP), Kartu Keluarga (KK) maupun Akta Kelahiran.

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Malang Sri Meicharini mengatakan, pihaknya di tahun ini akan meminta tambahan alat rekam kependudukan pada Pemerintah Pusat melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2019 untuk pengadaan 10 unit alat perekam kependudukan supaya dapat memberikan pelayanan maksimal pada kepada masyarakat.

“Saat ini kami memiliki 25 unit alat rekam kependudukan. Padahal, kami harus melayani warga Kabupaten Malang sebanyak 33 kecamatan,” ungkap wanita yang akrab disapa Rini.

Menurut Rini, pengajuan 10 unit alat rekam kependudukan ke Pemerintah Pusat melalui PAK 2019 tersebut, diasumsikan untuk per-unit alat rekam kependudukan itu harganya mencapai sekitar Rp 97 juta-Rp 98 juta, sehingga total anggarannya mencapai Rp 1,050 miliar.

“Pengadaan alat tersebut diharapkan dapat mempercepat dalam melayani masyarakat pemohon administrasi kependudukan. Plt Bupati Malang berharap di tahun 2020 nanti pelayanan kependudukan bisa di lakukan di tiap kecamatan,” jelasnya.

Dengan harapan Plt Bupati Malang tersebut, lanjut Rini, pelayanan administrasi kependudukan di 33 kecamatan bisa dipercepat, tentunya dengan peralatan yang memadai dan jaringan internet yang lancar.

“Untuk pengadaan alat jaringan internet itu wewenangnya Diskominfo Kabupaten Malang. Sebenarnya, Dispendukcapil juga memilikit program go-digital tingkat kecamatan yang akan di luncurkan pada tahun 2020 mendatang,” pungkasnya.(Hmz/Aka)