Dispenda Usul Judicial Review Aturan Pajak Kos

Ade Herawanto
Ade Herawanto

MALANGVOICE – Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang, Ade Herawanto, mengaku sudah berkirim surat kepada Kementerian Keuangan terkait perubahan aturan pajak kos.

“Kami sudah usul kepada kementerian agar merevisi UU No 28 Tahun 2009, khususnya pasal yang mengatur pajak kos habta bisa ditarik jika memiliki lebih dari 10 kamar,” kata Ade beberapa menit lalu.

Ia menjelaskan, jika ketentuan itu masih berlaku, pihaknya tidak mampu menagih kos mewah yang selama ini memiliki jumlah kamar kurang dari 10, padahal omzetnya lebih besar dibanding kos biasa yang memiliki jumlah kamar di atas 10.

“Masalah ini ternyata tidak saja hanya terjadi di Kota Malang, tapi juga di daerah lainnya,” tandasnya.

Pimpinan d’Kross Community itu menambahkan, jika aturan itu masih berlaku, prinsip keadilan menjadi permasalahan, sehingga dikhawatirkan bisa mengurangi kesadaran wajib pajak kos lainnya.

“Banyak yang mengeluh, kenapa kos mewah itu tidak ditagih pajak, kami tidak bisa berlaku lebih karena terbatas aturan. Jika kami tagih pajaknya, maka Dispenda bisa digugat,” ungkapnya.

Karena itu ia mengusulkan agar ketentuan pajak kos bisa ditarik tidak berdasarkan jumlah kamar, melainkan jumlah omzet tiap bulan.