Disnakeswan Kabupaten Malang Bakal Lakukan Sidak Hewan Kurban

Suasana Lapak Pedagang hewan kurban di area Sawojajar 2, Pakis. (Toski D)

MALANGVOICE – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kabupaten Malang bakal mengadakan sidak hewan kurban yang dijual di pasaran dalam beberapa hari mendatang.

Sidak itu juga diiringi imbaun supaya tidak menyembelih hewan betina yang masih produktif.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Disnakeswan Kabupaten Malang, Nurcahyo, saat ditemui awak media, Rabu (7/8).

Menurut Nurcahyo, dalam waktu dekat ini pihaknya bakal melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) terhadap para penjual hewan untuk mengecek kondisi hewan kurban yang akan di jual.

“Dalam sidak nanti jika ditemukan yang kurang sehat seperti matanya beleken, hidung juga beringus, maka kami akan menyarankan untuk tidak menjualnya terlebih dahulu dan melakukan pengobatan kepada hewan,” ungkapnya.

Akan tetapi, lanjut Nurcahyo, pihaknya sudah memerintahkan petugas kesehatan hewan dari Disnakeswan untuk melakukan pengecekan ke masing-masing peternak yang berjualan, dan hingga kini Kabupaten Malang masih aman dari Penyakit hewan yang paling ditakutkan (Anthrax).

“Mereka sudah melakukan pengecekan sejak H-7. Hasilnya tidak ditemukan adanya Anthrax. Tapi saya dan tim lain akan turun Kamis (8/8) besok, secara besar-besaran,” tegasnya.

Lebih lanjut, Nurcahyo berpesan pada masyarakat supaya tidak membeli dan menjual hewan betina yang dianggap masih produktif untuk dikurbankan (disembelih). Karena, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 18 ayat (4), setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif atau ternak ruminansia besar betina produktif.

“Berdasarkan UU tersebut, pembeli yang akan menyembelih hewan tersebut, maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, dan denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 300 juta,” pungkasnya. (Der/Ulm)