Diskominfo Kabupaten Malang Gelar Sosialisasi Izin Spektrum Frekuensi Radio

Pelaksanaan Sosialisasi izin spektrum frekuensi radio. (Toski D)

MALANGVOICE – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang bekerjasama dengan Balai Monitor (Bamon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas 1 Surabaya dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Timur menggelar Sosialisasi Izin dan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, Standarisasi Alat/Perangkat Radio Komunikasi dan E-Licencing Izin Stasiun Radio Dalam Rangka Menuju Tertib, Aman dan Sesuai dengan Peraturan Yang Berlaku.

Kepala Bidang (Kabid) Komunikasi, Diskominfo Kabupaten Malang, Sudaris mengatakan, kegiatan ini bertujuan bertujuan untuk memberi pemahaman kepada masyarakat pengguna spektrum frekuensi radio mengenai aturan penggunaan frekuensi radio dan tatacara perizinannya demi terwujudnya penggunaan spektrum frekuensi radio yang tertib, bebas dari gangguan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu apresiasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang untuk menertipkan dan memberikan pemahaman tentang tata cara dalam melakukan perizinan penggunaan Spektrum Frekuensi radio,” ucapnya.

Kegiatan ini, lanjut Sudaris, diikuti kurang lebih175 pengguna Spektrum Frekuensi radio yang ada di wilayah Kabupaten Malang yang terdiri dari perwakilan instansi Kecamatan, anggota ORARI, anggota RAPI, BUMD, Badan Usaha dan Koperasi serta institusi yang ingin melakukan proses perizinan online.

“Hal ini berdasarkan dengan peraturan Bupati Malang nomor 31 tahun 2016 tentang kedudukan susunan, organisasi, tugas dan fungsi serta tata cara Diskominfo Kabupaten Malang, guna pendataan awal para pengguna spektrum frekuensi radio yang ada di Kabupaten Malang,” jelasnya.

Selain itu, tambah Sudaris, dengan adanya perkembangan terbaru dalam pelayanan perizinan spektrum frekuensi radio yang telah dikembangkannya melalui suatu layanan online berbasis internet yang disebut E-Licensing, maka Balai Monitor (Bamon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas 1 Surabaya bertanggung jawab dalam hal penggunaan spektrum frekuensi radio yang merupakan sumber daya alam terbatas dan strategis serta mempunyai nilai ekonomis tinggi sehingga harus dikelola secara efektif dan efisien guna memperoleh manfaat yang optimal dengan memperhatikan kaidah hukum nasional maupun internasional, penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi adalah wajib memiliki izin stasiun radio dari pemerintah, harus sesuai dengan peruntukannya serta tidak saling mengganggu, mengingat sifat spektrum frekuensi radio dapat merambat ke segala arah tanpa mengenal batas wilayah negara.

“Diskominfo Kabupaten Malang hanya sebagai pendata dan pelapor jika ada pengguna Spektrum Frekuensi Radio yang baru dan kewenangan penuh ada di Balai Balai Monitor (Bamon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas 1 Surabaya,” pungkasnya. (Hmz/Ulm)