Disidang, 29 Perkara Tipiring Berbuah Denda Rp 10,8 Juta

Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Dicky Haryanto.
Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Dicky Haryanto.

MALANGVOICE – Sebanyak 29 perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) disidangkan di Ruang Sidang Yudistira Satpol PP Kota Malang, Selasa (15/11). Dari sidang itu, terdapat jumlah verstek sebanyak enam orang.

Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Dicky Haryanto, memaparkan, sidang ini merupakan kelanjutan operasi penertiban di seluruh wilayah Kota Malang. Dari total perkara yang disidangkan, 20 di antaranya merupakan pelanggaran atas Perda No 8 Tahun 2013 tentang Izin Gangguan.

Sisanya, yakni masing-masing satu perkara pelanggaran atas Perda No 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Reklame, Perda No 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Perindustrian dan Perdagangan, dan Perda No 11 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pariwisata.

Dua perkara lain, yakni pelanggaran Perda No 6 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan, serta empat perkara atas pelanggaran Perda No 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan.

“Ini sebagai tindak lanjut penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, serta penegakan sejumlah peraturan yang sudah ada di Kota Malang. Total sanksi semua perkara ini berupa denda sebesar Rp 10.800.000,” urai Dicky.