Dishub Tata Ulang Marka Parkir Mobil

Petugas Dishub Kota Malang sedang menata marka batas parkir. (hamzah/malangvoice)

MALANGVOICE – Jelang diberlakukannya tarif parkir baru, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, serius dalam hal penataan parkir.

Penataan selain merupakan upaya dalam mengatur ulang titik parkir, juga dimaksudkan mengurangi kemacetan yang diakibatkan.

Kepala Dishub Kota Malang, Handi Priyanto mengatakan, beberapa lokasi seperti di kawasan pasar besar, Jalan Kopral Usman, Zainul Arifin, dsb, kini bakal memiliki marka parkir yang baru.

‘Kami melakukan penataan beberapa titik parkir agar lalu lintas jalan tidak terganggu,” ucap Handi, Jum’at (7/8).

Pantauan di lapangan, beberapa petugas Dishub, termasuk Kepala Bidang Parkir, Samsul Arifin, meninjau lokasi menata parkir sesuai dengan marka yang baru.

“Kami tidak ingin parkir menjadi penyumbang kemacetan di beberapa ruas jalan itu,” tandasnya.

Pada marka baru, untuk parkir mobil dibuat miring hingga 30 derajat dengan syarat tidak diizinkan parkir mundur. Upaya ini setelah mengalami proses uji coba ternyata berhasil menekam angka kemacetan, lantaran mobil mempunyai space untuk langsung menuju area parkir dan keluar parkir.

“Dengan pola garis miring ini parkir menjadi cepat, dengan catatan harus masuk kepala mobil tidak boleh buntutnya,” beber dia.

Selain mampu mengatasi kemacetan, pola baru itu juga ampuh dalam menghemat tempat. Dibandingkan dengan parkir lurus, maka pola miring ini diklaim mampu memberi space jalan hingga sati meter.

“Selain itu kami juga melarang tempat parkir mobil di huni sepeda motor, kalau nanto ada jukir yang melakukannya, kami akan beri sanksi,” tegas dia.