Dishub Tak Punya Dasar Hukum Ubah Marka

MALANGVOICE – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Handi Priyanto, angkat bicara terkait demo pengumpulan koin guna membenarkan marka jalan di kawasan lingkar Universitas Brawijaya (UB).

Menurutnya, saat ini tidak mempunyai dasar merubah marka jalan, karena berdasar peraturan wali kota (Perwali) jalan disana masih satu arah.

“Di sana (lingkar UB) dalam perwali masih satu arah, sehingga tidak ada dasar bagi kami untuk merubah marka,” kata Handi kepada MVoice, Jum’at (4/9).

Dikatakannya, saat ini meski sudah kembali menjadi jalur dua arah, namun sifatnya masih uji coba lantaran sesuai dasar hukum kawasan itu harusnya satu arah.

“Sekali lagi kami tidak punya dasar hukum untuk merubah marka. Konfirmasi ke bagian hukum terkait Perwali,” tandasnya.-