Dishub Kabupaten Malang Banyak Terima Laporan Jukir Tarik Biaya Lebih

Juru Parkir saat berjaga di lahan parkir sepanjang Jalan Achmad Yani, Kepanjen, Kabupaten Malang.(Miski)
Juru Parkir saat berjaga di lahan parkir sepanjang Jalan Achmad Yani, Kepanjen, Kabupaten Malang.(Miski)

MALANGVOICE – Dinas Perhubungan Kabupaten Malang, banyak menerima laporan terkait besaran biaya yang ditarik juru parkir (Jukir) melebihi ketentuan.
Kepala Dishub, Hafi Lutfi, mengatakan, laporan tersebut dari masyarakat yang pernah ditarik lebih dari besaran tarif parkir sesuai peraturan. Padahal, tarif parkir untuk kendaraan roda dua sebesar Rp1.000 dan roda empat Rp1.500.

“Jika menemukan Jukir menarik melebihi nominal tersebut, silahkan lapor ke kami. Laporan masyarakat hanya sekadar di lahan parkir ini, tapi tidak menunjuk siapa orangnya,” kata dia.

Hal tersebut menyulitkan petugas. Pasalnya, Jukir yang bertugas kompak menjawab bukan pelakunya. Pengawasan pun dilakukan, tapi tidak menemukan oknum yang dimaksud.

Kendati demikian, Hafi, memastikan akan menindak tegas Jukir yang nakal, termasuk tidak memberikan karcis ke pemilik kendaraan. Pihaknya memiliki wewenang memutus kemitraan dengan Jukir tersebut apabila terbukti.

Keluhan lain soal penertiban parkir. Selama ini masih ditemukan penataan parkir di pinggir jalan tak beraturan, sehingga menyebabkan kemacetan.

“Kami juga rutin lakukan pembinaan terhadap Jukir. Kami berkoordinasi dengan Polisi dan dinas terkait dalam penertiban parkir liar dan kurang tertib,” jelas dia.