Disegel, Tapi Tower Milik PT IBS Ada yang Masih Aktif

Kepala Satpol PP Kota Malang, Agoes Eddy Poetranto
Kepala Satpol PP Kota Malang, Agoes Eddy Poetranto

MALANGVOICE – Kepala Satpol PP Kota Malang, Agoes Eddy Poetranto, mengatakan, ada beberapa tower single pole milik PT Inti Bangun Sejahtera (IBS) yang sudah disegel pihaknya, tapi ternyaya masih aktif. Ia mengetahui hal itu berdasar laporan dari anak buah di lapangan.

“Saya dapat laporan, tower milik IBS yang sudah kami segel dan kami putus saluran kabelnya, ternyata ada beberapa yang masih aktif, karena kabelnya disambung kembali,” kata Agoes, kepada MVoice, beberapa menit lalu.

Pihaknya saat ini tengah menunggu rekomendasi dari Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) terkait eksekusi single pole itu. “Kami bisa lakukan eksekusi, tapi dengan SOP yang panjang. Tapi lebih baiknya memang ada rekomendasi dari Kominfo,” ungkapnya.

Agoes juga mengaku sudah melaporkan hal itu kepada Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Cipto Wiyono, agar kasus tower itu bisa segera ada langkah tegas.

Seperti diketahui, puluhan tower milik PT IBS dinyatakan illegal, karena tidak memiliki izin dan berdiri di luar zona cell plan sebagaimana data dari Kominfo.

Bahkan, satu tower yang berada di kawasan Kelurahan Rampal Celaket terpaksa diturunkan, karena selain ilegal, juga ditolak warga sekitar.

Pasca melakukan penurunan tower itu, Satpol PP lalu menyegel sebanyak 15 tower single pole illegal milik PT IBS lainnya yang tersebar di beberapa titik.