Disdik Diminta Maksimalkan Peran Komite Sekolah

Bimtek dilaksanakan sejak Senin (14/5). (Anja a)
Bimtek dilaksanakan sejak Senin (14/5). (Anja a)

MALANGVOICE – Pengelolaan dana pendidikan menjadi perhatian Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Malang. Sejak Senin (14/5) kemarin digelar bimbingan teknis (bimtek) bagi guru dan kepala sekolah tingkat SD dan SMP negeri.

Mendatangkan Koordinator Malang Corruptiom Watch, M Fachruddin, sebagai pemateri, peserta diajak ‘melek’ soal tata lelola keuangan yang sesuai undang-undang dan optimalisasi peran komite sekolah.

Menyimak pemaparan dari Kordinator MCW, Fachruddin. (Anja a)
Menyimak pemaparan dari Kordinator MCW, Fachruddin. (Anja a)

Peserta bimtek hari ini, Jumat (18/5) datang dari 200 kepala sekolah, komite sekolah dan staff keuangan sekolah SD dan SMP di Kecamatan Sukun, Malang. Dalam bimtek bertajuk ‘Penyaluran, Pengganggaran, Penatausahaan, dan Pertanggungjawaban Dana Bosda dan Bisnis untuk SDN dan SMPN Tahun 2018’ Disdik meminta agar sekolah mulai memperhatikan dengan baik surat pertanggungjawaban (SPJ).

“Ada peraturan kalau sekolah-sekolah, dalam hal ini pengelola bantuan operasional sekolah daerah (Bosda) mulai mengikuti aturan yang ada dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018,” tandas Fachruddin, Jumat (18/5).

Setelah menjelaskan soal itu, Fachruddin membeberkan soal keterlibatan komite sekolah dan masyarakat yang masih kurang dalam pengawasan tata kelola keuangan, perencanaan dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di sekolah. Fachruddin meminta pihak sekolah agar tidak ‘alergi’ dengan keterlibatan masyarakat.

“Karena pendidikan itu tanggung jawab pemerintah pemda, pusat, dan masyarakat juga punya peran. Masyarakat berhak berperan dalam hal pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi program. Jangan sampai komite sekolah hanya sekedar menjadi ‘stempel’ saja,” katanya.

Seperti yang dituangkan dalam PP No 48 Tahun 2008, lanjut dia, khususnya pasal 2 dijelaskan jika pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan masyarakat. Disinilah, peran komite, mereka yang dipilih oleh masyarakat, harus dioptimalkan.

“Kalau belum optimal ya ayo, mulai sekarang tempat pengaduan dan keluhan masyarakat untuk sekolah bisa melalui komite sekolah. Sehingga pernganggaran keuangan sekolah pun bisa melihat kebutuhan masyarakat dan efektif. Saya rasa ini komitment bagus dari Disdik Kota Malang untuk merevitalisasi peran komite sekolah,” tuturnya.

Selanjutnya, Fachruddin membeberkan fakta lain soal korupsi dana pendidikan Indonesia tahun 2017. Menurut data Indonesia Corruption Watch, korupsi dana pendidikan rugikan negara hingga 1,3 Triliyun.

Artinya, revitalisasi ini menjadi sangat ‘urgent’. Fachruddin juga meminta pihak sekolah untuk mulai mengangkat dan menanamkan nilai Sekolah Anti Korupsi. Gunanya untuk meningkatkan peran siswa, guru, ortu, dan masyarakat untuk mengawasi tata kelola keuangan di sekolah.(Der/Aka)