Dipungli Sekolah? Hubungi laporpungli.kemdikbud.go.id Saja!

MALANGVOICE – Pengutan di sekolah sering dikeluhkan orang tua siswa. Tapi jangan khawatir, saat ini masyarakat bisa melapor langsung ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Kemendikbud, Selasa (28/6) di Jakarta, merilis situs laporpungli.kemdikbud.go.id, sebagai wadah bagi pelaku pendidikan, seperti orang tua, pemerintah daerah, maupun siswa yang merasa dirugikan karena pengenaan pungutan, terutama saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Dalam rilis yang dilansir, Mendikbud Anies Baswedan menjelaskan, situs laporpungli.kemdikbud.go.id merupakan saluran untuk menyampaikan laporan mengenai pengutan di sekolah yang dirasa merugikan siswa atau orang tua siswa.

Pungli2“Pemerintah tidak menutup mata masih ada praktik pungutan di sekolah yang memberatkan, terutama saat penerimaan peserta didik baru seperti saat ini. Kemendikbud menyediakan saluran pelaporan bagi siapa saja yang merasa dirugikan dengan praktik pungutan itu,” kata Anies Baswedan yang sedang dalam perjalanan tugas ke Jerman, melalui pesan singkat.

Anis juga menegaskan, jangan ada lagi pihak yang memandang siswa sebagai pundi-pundi uang untuk dikeruk. “Mereka anak kita, adik kita, mereka wajah masa depan kita. Kita harus bantu, kita harus fasilitasi, jangan malah dijadikan sebagai (lading) penghasilan,” ujar menteri.

Dikatakan juga, pelaporan dan pengaduan akan diselesaikan dengan kerja sama antar Pemerintah Daerah dan Direktorat Jenderal terkait di Kemendikbud. “Semenjak dirilis, sudah ada dua pelaporan yang masuk, dan langsung kami tangani,” kata Mendikbud.

Berdasar Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan dan Satuan Pendidikan Dasar melarang pungutan di sekolah, pertama, tidak boleh dilakukan kepada peserta didik atau orang tua atau walinya yang tidak mampu secara ekonomis.

Kedua, tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.

Ketiga, tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung.

Menteri Anies Baswedan mengimbau kepada pemerintah daerah untuk proaktif mengingatkan tiap sekolah (satuan pendidikan) agar tidak melegalkan pengenaan pungutan liar.

“Biaya pendidikan itu harus memegang prinsip keadilan, jangan memaksa orang tua apalagi siswa dengan embel-embel persyaratan masuk sekolah,” kata Mendikbud seperti dikutip dari rilis yang dikeluarkan Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.