Diperiksa KPK, Willem Akui Bertugas Cairkan Dana DAK 2011

Kepala BPKAD Kabupaten Malang (Istimewa)

MALANGVOICE – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemeriksaan, pada Sabtu (13/10). KPK memeriksa delapan saksi dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang.

Kepala Badan Perencanaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Malang, Willem Petrus Salamena, mengakui dirinya sudah dua kali dimintai keterangan atas kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) Pendidikan 2011 yang menyeret nama Bupati Malang Rendra Kresna.

“Pemeriksaan ini yang kedua mas, sebelum saya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada tahun 2016 lalu. Fokusnya seputar persoalan DAK Pendidikan Tahun 2011, dan kami telah siapkan dokumen APBD Pemkab Malang mulai tahun 2010 sampai 2013,” ungkapnya.

Dalam pemeriksaan kali ini, Willem menceritakan bagaimana tugas pokok dan fungsi selaku pejabat negara dalam kasus tersebut.

“Masing-masing OPD (dulu SKPD atau Dinas) kan menghasilkan SPP. Lalu saya terbitkan SP2D. Kalau sudah lengkap ya saya bayar 100 persen. Untuk nilainya, saya gak hapal karena berkasnya ada di mobil. Staf saya suruh bawa berkas kesini,” jelasnya.

Sementara itu, H. Zaini Ilyas, pemilik CV Sawunggaling selaku pemenang tender terkait DAK pengadaan peningkatan mutu pendidikan tahun 2011 mengatakan, jika dirinya sudah tiga kali saya diperiksa KPK.

“Saya kan pemilik CV nya. Sementara Ali Murtopo direkturnya. Ini pemeriksaan yang ke tiga kali dan semua bukti sudah saya tunjukkan pada KPK,” ucapnya.

Setelah itu, lanjut Zaini, pihaknya telah putus kontak dengan Ali Murtopo pasca pencairan dana pemenang tender DAK tahun 2011.

“Setelah pencairan itu saya tidak pernah ketemu Ali Murtopo,” tegasnya.

Ia menerima pencairan anggaran selaku pemenang tender senilai Rp 8 miliar dan kemudian disetorkan ke Ali Murtopo melalui transfer rekening sebanyak empat kali pada tahun 2012.

“Empat kali sudah saya transfer ke Ali yakni pertama tiga miliar. Kedua tiga milia lagi. Ketiga satu koma delapan miliar dan terakhir enam ratus juta,”

Dari seluruh pencairan tersebut, imbuh Zaini, dirinya hanya mendapatkan Rp 350 juta.

“Saya cuma disisai oleh Ali Murtopo tiga ratus lima puluh juta saja. Sejak transfer uang selama empat kali ke Ali, saya tak pernah bertemu lagi dengan dia,” pungkasnya.

Ali Murtopo (AM) adalah tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi kasus DAK 2011. Selain Ali, KPK juga menetapkan Erick Armando Talla selaku rekanan proyek dan Bupati Malang, Rendra Kresna.

Delapan orang saksi yang di periksa KPK hari ini, yaitu:

1. Ubaidillah, swasta
2. Wahyudi, Kepala Seksi
3. Willem Petrus Salamena, Kepala Dpkad Kabupaten Malang
4. Choiriyah, swasta
5. H. Moh. Zaini Ilyas, swasta
6. Hadaningsih, swasta
7. Hari Mulyanto, swasta
8. Ir. Henry MB Tanjung, Kabag TU Sekda

Hingga hari ini sekitar 18 saksi diperiksa, dan 23 lokasi di Kabupaten Malang yang digeledah dalam 2 perkara di tingkat Penyidikan, yaitu dugaan suap dan gratifikasi.(Hmz/Aka<)/strong>