Dinkes Gelar Uji Publik Ranperda Kawasan Tanpa Rokok

Uji Publik Perda Kawasan Tanpa Rokok

MALANGVOICE – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang, hari ini, melakukan uji publik dan forum grup discussion (FGD) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Langkah ini dilakukan dengan tujuan mengenalkan aturan itu kepada masyarakat, di samping meminta saran dan masukan.

Ranperda KTR itu berisi tentang zonasi dimana masyarakat tidak diperbolehkan merokok, seperti kawasan pendidikan, kawasan umum, dan sebagainya.

Selain itu, dalam Raperda KTR ini juga ada pidana denda Rp 500 ribu bagi warga yang merokok di lokasi yang sudah dilarang sesuai ketentuan.

Wakil Wali Kota Malang, Sutiaji, mengatakan, Perda KTR ini sangat mendukung upaya pemerintah yang saat ini sedang fokus menata Malamg sebagai kota layak anak.

“Selain itu Perda ini juga sangat baik menekan dampak negatif rokok utamanya bagi para perokok pasif,” kata Sutiaji.