Dinas Pendidikan Kota Malang Maksimalkan 82 Persen Anggaran untuk Sekolah

Kepala Dindik Kota Malang, Zubaidah saat jadi pemateri. (Lisdya)
Kepala Dindik Kota Malang, Zubaidah saat jadi pemateri. (Lisdya)

MALANGVOICE – Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Malang mempunyai kebijakan baru terkait anggaran 82 persen untuk sekolah. Hal ini dikarenakan kewajiban Dindik yang terus memajukan mutu pendidikan di Kota Malang.

Anggaran yang diterima Dindik sebesar Rp 218 miliar, jumlah ini sangat besar menurut Kepala Dindik Kota Malang, Zubaidah.

“Banyak sekali itu, dengan uang segitu bisa beli rumah se-kelurahan. Tapi anggaran ini tidak main-main, harus benar-benar digunakan untuk keperluan sekolah,” katanya.

Dikatakan Zubaidah, anggaran sebesar 82 persen tersebut diperuntukkan mulai dari PAUD hingga SMP baik negeri maupun swasta. Sedangkan sisanya 18 persen diperuntukkan untuk operasional di kantor, operasional di Unit Pelaksana Teknis (UPT), serta untuk operasional di sekolah.

Selain itu, anggaran 18 persen tersebut juga untuk pelaksanaan ujian nasional mulai SD, SMP, dan juga untuk pembangunan gedung-gedung yang mengalami kerusakan.

“karena anggaran 18 persen ini sangat kecil, jadi ya kalau misal untuk pembangunan masuk Bosda dan Bosnas,” tegasnya.

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, jika keperluan sekolah kurang maka diperbolehkan untuk meminta sumbangan kepada wali murid sesuai dengan Permendiknas 75 tahun 2016. Baru kemudian jika sudah disetujui oleh komite akan dimasukkan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).(Der/Aka)

Comments are closed.