Diduga TKI Ilegal, Kantor Imigrasi Tolak 20 Warga Pemohon Paspor

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Malang, Novianto Sulastono saat menempel informasi di rumah warga.(miski)
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Malang, Novianto Sulastono saat menempel informasi di rumah warga.(miski)

MALANGVOICE – Kantor Imigrasi Kelas I Malang menolak pengajuan pembuatan Paspor 20 orang warga.

Mereka disinyalir akan menggunakan Paspor tersebut untuk menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal.

“Sejak Januari hingga Februari ada 18 orang. Senin (6/3) kemarin bertambah 2 orang,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Malang, Novianto Sulastono, disela-sela sosialisasi, Selasa (7/3).

Pihaknya melakukan seleksi dalam setiap berkas yang diajukan pemohon. Tidak hanya kelengkapan syarat berupa akta kelahiran, dll, tetapi juga ada tes wawancara.

Mayoritas, lanjut dia, pemohon gagal saat tes wawancara. Untuk 20 orang itu tidak memberikan kejelas maksud dan tujuan ke luar negeri.

“Kami bisa mengetahui dari hasil wawancara. Bukan berarti mereka di black list, mereka bisa mengajukan lagi dengan syarat harus jelas tujuannya,” jelas dia.

Baca juga: Kantor Imigrasi Kelas I Malang Ajak Warga Tak Jadi TKI Ilegal
Baca juga: TKI Ilegal Rawan Jadi Korban Perdagangan Orang

Ditambahkan, setiap bulan ada sekitar 100 warga yang mengajukan pembuatan Paspor.

“Angka tersebut khusus yang akan berangkat bekerja di luar negeri (TKI). Tersebar dari beberapa daerah, di antaranya Kabupaten Malang,” tandasnya.