Diduga Tak Berizin, Bangunan Tower di Bantur Dikeluhkan Warga

Bangunan BTS yang disoalkan. (Istimewa)

MALANGVOICE – Bangunan tower Base Transceiver Station (BTS) yang memiliki tinggi kurang lebih mencapai 50 meter, dipersoalkan warga.

Hal itu disebabkan bangunan BTS milik provider Telkomsel tersebut diduga tidak memiliki izin. Apalagi, Bangunan BTS tersebut berjarak kurang lebih 15 meter dari rumah.

“BTS itu kayaknya tidak ada izinnya, saya tidak pernah dimintai izin baik secara lisan maupun tertulis, bangunan tower itu berada di sebelah rumah saya,” ucap salah satu warga Wonokerto, Bantur, H.Choirul Amin alias H Irul Koncer, Selasa (30/3).

Pria yang akrab disapa Irul Koncer ini menjelaskan, dengan jarak yang berdekatan dengan rumah itu membuatnya was-was.

“BTS itu ada di sebelah rumah, jaraknya kurang lebih 5 meter, saya merasa was-was dan terganggu dengan adanya bangunan BTS itu,” jelasnya.

Sebab, lanjut Irul, bangunan BTS tersebut ditengarai mempengaruhi kesehatan anggota keluarga akibat radiasi yang dihasilkan.

“Saya minta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang memperhatikan secara serius tentang keberadaan BTS yang tidak mengantongi izin resmi,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Malang, Subur Hutagalung menyampaikan, dirinya akan mengkroscek terlebih dahulu tentang legalitas bangunan BTS di Wonokerto, Bantur tersebut.

“Saya tidak hafal, saya kroscek dahulu ya,” tegasnya.

Akan tetapi, lanjut Subur, di tahun 2021 ini memang ada beberapa provider yang mengajukan izin pembangunan BTS.

“Mulai Januari-Maret 2021 ini ada yang mengajukan izin BTS, itu di Tirtoyudo, tapi yang di Wonokerto Bantur saya gak hafal, apa sudah izin apa belum,” tandasnya.(der)