Diduga Selewengkan Uang Miliaran Rupiah, Bendahara Koperasi TMB Dilaporkan ke Polisi

Ketua koperasi TMB, Conrad Notoatmojo. (deny rahmawan)
Ketua koperasi TMB, Conrad Notoatmojo. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Bendahara Koperasi Teratai Mas Buana (TMB), Ivo Kristiana dilaporkan ke polisi. Pasalnya, Ivo diduga menyelewengkan dana koperasi hingga miliaran rupiah.

Pelapor tak lain adalah ketua Koperasi TMB, Conrad Notoatmojo. Ia mengetahui dugaan penyelewengan dana koperasi tersebut sejak akhir 2017 lalu. Kala itu, Conrad mengaudit internal dana koperasi dan ternyata muncul deposito palsu ke 19 BPR.

“Waktu itu saya cek uang koperasi kemana. Dia (Ivo) bilang didepositokan ke 19 BPR jumlahnya Rp 6 miliar lebih. Terus saya cek lagi ternyata itu BPR fiktif. Buktinya uang ditransfer ke rekening orangtuanya,” kata Conrad, Rabu (7/2).

Setelah mengetahui ada yang tidak beres, Conrad lalu melaporkan Ivo ke Polres Malang Kota. Namun, laporan itu diterima hanya sebagai pengaduan saja. Merasa tak puas, Conrad bersama kuasa hukumnya kembali melaporkan Ivo ke Polda Jatim dan akhirnya diterima.

“Ini laporan di Polda Jatim pada 31 Januari 2018 lalu. Saya juga sudah mengamankan bukti transfer yang dilakukan Ivo ke rekening orangtuanya,” jelasnya lagi.

Saat ini, kondisi Koperasi TMB dikatakan Conrad masih belum sehat. Apalagi, Ivo sempat melakukan pelengseran para Conrad dengan menggelar rapat anggota terbatas di Hotel Montana II. Padahal, kata Conrad, masa kepemimpinannya berakhir pada 2019 mendatang.

“Ada tim 11 yang ikut rapat itu. Tapi saya tidak diberitahu sama sekali,” singkatnya.

Terpisah, kuasa hukum Ivo, FR Umasugi, membantah apa yang dikatakan Conrad. Umasugi menegaskan BPR tempat deposito uang koperasi tidaklah fiktif. “Ada di Singosari dan Lawang. Gak fiktif,” katanya kepada awak media. (Der/Ery)