Diduga Perkosa Istri Anak Buahnya, Kades Trenyang Dilaporkan ke Polisi

Ilustrasi. (Anja A)

MALANGVOICE – Desa Trenyang, Sumber Pucung, dihebohkan dengan ulah Kepala Desa kawasan itu bernama Didik Santoso. Ia berurusan dengan aparat kepolisian karena diduga melakukan pemerkosaan kepada salah satu istri dari perangkat desa yang bekerja untuknya.

Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil visum.

“Hingga saat ini Kami masih menunggu tindak lanjut dari proses ini,” ungkapnya.

Sebab, lanjut Tridiyah, kasus ini merupakan delik aduan dan merupakan tindak pidana umum, maka pihaknya sepenuhnya menyerahkan kasus ini kepada Polres Malang.

“Ini kan delik aduan, dan tindak pidana umum dugaan pemerkosaan, maka kami serahkan penanganan kasusnya kepada kepolisian,” jelasnya.

Akan tetapi, tambah Tridiyah, pihakanya juga menunggu status Kades Trenyang. Apa tersangka dan apa sudah di tahan.

“Jika yang berangkutan (Didik Santoso-red) ditahan, maka nanti akan kami ditunjuk pejabat sementara untuk pelayanan Desa Ternyang,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang, Ipda Yulistiana Sri Iriana mengatakan, mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut.

“Kami sudah periksa saksi enam orang. Sudah visum tapi hasilnya belum keluar,” tandasnya.

Perlu diketahui, perbuatan tidak terpuji ini dilakukan Didik dirumah korban WP, yang merupakan isteri dari seorang perangkat Desa Ternyang. Menurut keterangan ibu korban,

Sebalumnya, Desa Trenyang di tahun 2016 silam juga di hebohkan dengan kasus perselingkuhan yang dilakukan oleh Kades Ternyang pada waktu dijabat oleh Sudarmaji, yang ditangkap warga saat sedang melakukan perselingkuhan.

Akibatnya warga pun ramai-ramai melakukan unjuk rasa, agar Sudarmaji dicopot dari jabatanya. Tuntutan warga pun akhirnya menjadi kenyataan, setelah terbukti secara sah melakukan perselingkuhan, Sudarmaji akhirnya dicopot dari jabatannya. (Hmz/ulm)