Diduga Mark Up Anggaran, Kejari Tahan Pejabat Pemkot Batu

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Nur Chusniah. (Aziz Ramadani)

MALANGVOICE – Kejaksaan Negeri Kota Batu menahan pejabat eselon II.b Pemkot Batu inisial SA, Kamis siang (20/7). Penahanan akibat kuat indikasi SA melakukan mark up anggaran hingga merugian negara senilai Rp 200 juta.

Informasi yang dihimpun MVoice, SA saat ini masih berstatus aktif sebagai ASN di lingkungan Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Batu. SA untuk sementara dititipkan di Rutan Kelas 1A Lowokwaru Kota Malang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Nur Chusniah membenarkan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap inisial SA pukul 13.30, Kamis (20/7). SA bakal mendekam di balik jeruji sel selama 20 hari sebagaimana diatur dalam pasal 21 KUHAP.

“SA kami tahan akibat kasus melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan selaku PPK (pejabat pembuat komitmen) dalam kegiatan publikasi sewa billboard. Tepatnya 2015 silam saat menjabat di Bagian Humas Setda Kota Batu,” beber Nur Chusniah dihubungi MVoice melalui telepon selulernya beberapa saat lalu.

Lebih tepatnya, lanjut Nur Chusniah, pihaknya telah melakukan penahanan tahap penyidikan terhadap tersangka inisial SA. Pasalnya, selaku PPK pada bagian Humas Setda Kota Batu diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan selaku PPK dalam kegiatan publikasi sewa billboard di Juanda dan Denpasar Bali dengan membuat mark up HPS alias harg perkiraan sendiri serta tidak pernah melakukan survei. Pasal yang disangkakan kepada SA yakni Pasal 2 dan atau 3 UU Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka SA juga ternyata melaksanakan sebagian pekerjaan sewa billboard di Denpasar Bali serta mengalihkan lokasi pekerjaan untuk sewa billboard di Juanda tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak dan tanpa adanya adendum. Atas perbuatan tersangka SA, negara dirugikan sekitar Rp 200 jutaan,” pungkasnya.


Reporter: Aziz Ramadani
Editor: Muhammad Choirul Anwar
Publisher: Yuliani Eka Indriastuti