Diduga Korupsi Dana Desa, Polres Malang Tahan Kades Druju

Kades Druju Sumawe, Mujiono. (tengah) . (Istimewa).

MALANGVOICE – Unit Tipidkor Satreskrim Polres Malang akhirnya menahan Kepala Desa (Kades) Druju, Sumbermanjing Wetan (Sumawe) Mujiono. Ia diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015, 2016 dan 2017.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Malang AKP Adrian Wimbarda mengatakan, pihakanya telah telah menahan Kades Druju, Mujiono, pada Jumat (24/5) kemarin usai berkas perkara kasusnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Kepanjen.

“Kades Druju sudah kami tahan. Penahanan ini kami lakukan setelah empat tahun proses penyidikan,” ungkapnya.

Menurut, Adrian, dalam kasus ini berkas sudah berkali-kali diajukan ke Kejaksaan Negri Kepanjen, namun pihak kejaksaan berkali-kali mengembalikan atau P19 dengan alasan masih kurang lengkap.

“Berkas kasus ini sudah berkali-kali kami ajukan dan berkali-kali pula di kembalikan,” jelasnya.

Sehingga, tambah Adrian, baru kali ini berkas dinyatakan P21 atau lengkap oleh jaksa. Apalagi, pihak BPKP telah mengaudit dan ditemukan kerugian Negara sekitar Rp 200 juta.

“Kades Mujiono kami tahan setelah berkas di nyatakan P21,” pungkasnya.

Perlu diketahui, pada bulan Juni 2015 lalu, warga Desa Druju, melaporkan Mujiono ke Polres Malang. Warga mengadukan dugaan korupsi ADD tahun 2013 dan 2014 yang tidak tepat sasaran. Dari laporan itu, polisi langsung menyelidiki dengan memanggil sejumlah saksi. Termasuk juga memintakan audit ke BPKB Jawa Timur.

Terkait dengan laporannya itu, warga Desa Druju, sebelumnya sudah beberapa kali mendatangi Polres Malang untuk segera menyelesaikan kasusnya. Selain berkirim surat, warga juga sempat menggeruduk Polres Malang untuk menanyakan perkembangannya. Karena setelah dugaan korupsi ADD 2013 dan 2014 selesai, warga akan melaporkan lagi dugaan korupsi ADD tahun 2015, 2016 dan 2017.

Termasuk penyewaan lahan kas desa yang diperuntukkan untuk jalan penambangan batu, yang nilainya sekitar Rp 600 juta. Uang hasil sewa tersebut juga tidak diketahui peruntukkannya. Bahkan, warga juga telah berkirim surat ke Presiden Jokowi, untuk memblokir sementara pencairan ADD 2018 untuk Desa Druju.

Sementara itu, Kuasa hukum warga Desa Druju Rachman Sulaiman, membenarkan dengan adanya penangkapan Kades Druju Mujiono.

“Penahanan ini wewenang pihak kepolisian, apalagi BPKP telah mengaudit dan ditemukan kerugian negara. Sebab, Kedes yang mendapat kewenangan untuk mengelola ADD dan DD, tetapi kemudian disalahgunakan,” pungkasnya. (Hmz/ulm)