Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Bocek Dilaporkan

Saksi dan pelapor sebelum dimintai keterangan di Polres Malang
Saksi dan pelapor sebelum dimintai keterangan di Polres Malang

MALANGVOICE – Satu lagi kepala desa (kades) di Kabupaten Malang dilaporkan atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Kali ini menimpa Kades Bocek, Kecamatan Karangploso, Ali Budiono.

Dia diduga melakukan tindakan korupsi DD dan ADD tahun 2015 dengan jumlah mencapai Rp 800 juta. Dana ini digunakan untuk pembangunan fisik dan pelatihan.

Ali dilaporkan oleh sejumlah warganya ke Polda Jawa Timur sekitar dua bulan lalu

Namun dua minggu setelahnya, laporan tersebut dilimpahkan ke Polres Malang.

Kemudian, Jumat (11/11) dua saksi dimintai keterangan oleh Unit IV Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Malang.

Pelapor, Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Punden Desa Bocek, Sahyudi mengatakan, ada sejumlah proyek yang kurang.

“Proses paving di Dusun Manggisari dan alokasi dana Karang Taruna kami anggap kurang,” kata dia saat ditemui di Polres Malang, Jumat (11/11) sore.

Dia menambahkan, karang taruna yang mendapat alokasi tidak pernah menerima uangnya. Sejak tahun 2015 dan 2016 tidak ada dana yang diterima karang taruna.

Sebelumnya, lanjut dia, ada indikasi pemalsuan tanda tangan perangkat desa dan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPKD).

“Tanda tangan palsu tersebut digunakan untuk mencairkan dana, sekaligus laporan kegiatan,” lanjut dia.

Sebelumnya peristiwa ini dilaporkan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah menanyakan kepada kepala desa.

Secara resmi, BPD juga telah tiga kali mengirim surat yang menanyakan pelaksanaan proyek fisik dari DD dan ADD. Dan semuanya dijawab sudah beres.

“Kami tidak puas dengan jawaban kades. Banyak proyek yang masih kurang dan belum beres,” tegas Sahyudi.