Diduga Berbuat Asusila, Kepala Desa Ngenep “Dinonaktifkan” BPD

Anggota BPD, Suwardi Membacakan SK Penonaktifan Kades Ngenep. (Achmad Sulchan An Nauri)

MALANGVIOCE – Digeruduk warga di Balai Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso. Kepala Desa Ngenep, Suwardi dibuatkan Surat Keputusan (SK) penonaktifan oleh Badan Pemerintah Desa Ngenep.

Warga Desa Ngenep merasa resah memiliki Kepala Desa yang diduga berbuat tindakan asusila yang dilakukan 16 Oktober lalu. Dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh Suwardi di salah satu vila di Batu bersama Asissten Rumah Tangganya (ART) bermula laporkan oleh suaminya sendiri, Sugiono.

Laporan Sugiono itu masih dalam proses penyidikan Polres Kota Batu. Akibat dugaan tindak asusila itu, warga Desa Ngenep demo dua kali menuntut Suwardi agar mundur sebagai Kepala Desa.

Pertama pada tanggal 26 Oktober lalu saat laporan Sugiono diadukan ke kepolosian. Kedua pada hari Senin, (16/11) saat laporan Sugiono masuk dalam tahap penyelidikan Polres Kota Batu.

Pada unjuk rasa kedua ini, warga Desa Ngenep menemui titik terang. Pasalnya tuntutannya dipenuhi oleh BPD Ngenep dengan menerbitkan SK penonaktifan Suwardi sebagai Kepala Desa Ngenep hari itu juga.

“BPD tidak mau ini berlarut-larut, karena jika ini berlarut-larut BPD dan Pemerintah Desa tidak bisa berkonsentrasi untuk memajukan desa,” jelas Anggota Badan Pemerintah Desa, Suwardi. Dengan alasan itu BPD Ngenep dengan segala kewanangannya menonaktifkan Kepala Desa Ngenep.

“Dengan begitu yang bersangkutan bisa berkonsentrasi merampungkan kasus hukum yang ada,” lanjut Suwardi. Ditambah agar BPD bersama perangkat lain juga dapat merumuskan langkah-langkah ke depan demi kemajuan desa.

Tuntutan pencopotan jabatan kasus asusila ini sebenarnya hanya pucuk dari gunung es. Sebelumnya Suwardi juga diduga melakukan beberapa tindakan korupsi.

“Dugaan korupsi itu ialah pengadaan mobil siaga Desa Ngenep dan lapangan olah raga,” lanjut Suwardi. Kedua kasus itu sedang masuk ranah hukum dan sedang dalam pemeriksaan. Karena itu, warga Desa Ngenep kemarahannya tak terbendung saat mendengar kabar bahwa Kepala Desanya melakukan tindakan asusila.

“Di ranah hukum itu sudah salah, apalagi ranah agama itu juga salah besar, yang digaris bawahi adalah ini masalah moral,” imbuhnya. Suwardi mengatakan babwa masyarakat enggan citra desanya dirusak oleh Kepala Desanya sendiri.

Ketika mendengar keputusan BPD Ngenep, masyarakat yang berunjuk rasa bersuka cita. “Alhamdulillah akhirnya usaha kami menemukan titik terang,” ujar Koordinator Aksi Damai Pencopotan Kades Ngenep, Imron Rosyid.

Ia mengatakan bahwa keputusan hari ini mewakili tuntutan warga. Namun ia berharap agar BPD tetap mengawal kasus-kasus yang menimpa Kades Ngenep. Pada unjuk rasa yang pertama Kades Ngenep menyangkal tuduhan tindakan asusila yang berasal dari masyarakat Desa Ngenep.

“Ya setiap manusia pasti bisa beralibi, dan itu haknya, namun bukti-bukti sudah lengkap dan yang melapor itu suami dari yang diajak selingkuh,” tandasnya.

Namun SK Penonaktifan dari BPD Ngenep tersebut belum bisa untuk memberhentikan Suwardi sebagai Kades Ngenep. Pasalnya pencopotan jabatan hanya bisa dilakukan oleh Bupati Kabupaten Malang.

Sedangkan saat ini Bupati Kabupaten Malang sedang dijalankan oleh Pengganti jabatan sementara (Pjs) lantaran HM Sanusi cuti berkaitan dengan menyambut pilkada. Pjs tidak dapat mengambil keputusan strategis, sehingga pencopotan jabatan dapat dilakukan ketika Bupati Kabupaten Malang kembali aktif.(der)