Dibuka Pendaftaran Bacaleg, Mantan Koruptor Dilarang Ikut

Ketua KPU Kota Batu Rochani (pegang mic). (Aziz Ramadani/MVoice)
Ketua KPU Kota Batu Rochani (pegang mic). (Aziz Ramadani/MVoice)

MALANGVOICE – KPU Kota Batu resmi buka pendaftaran pengajuan bakal calon (balon) anggota DPRD Kota Batu, Rabu (4/7). Tahapan pengajuan bakal calon anggota dewan dibuka mulai 4 – 17 Juli mendatang. Kali ini ada syarat khusus. Salah satunya koruptor dilarang ikut serta.

“Memang PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 20 Tahun 2018 sudah diundangkan melalui lembaran negara. Terkait persyaratan calon mantan napi (terpidana) bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan koruptor tidak diperkenankan ikut seleksi internal parpol (partai politik),” kata Ketua KPU Kota Batu Rochani, Rabu (4/7).

Namun, lanjut Rochani, Kewenangan itu diserahkan sepenuhnya kepada parpol (partai politik) bersangkutan. Parpol diminta untuk tidak diperkenankan menerima calon bermasalah tersebut.

“Partai saat seleksi tidak diperkenankan mengikutsertakan balon yang terlebih bandar narkoba, kejahatan seksual dan koruptor,” sambung dia.

“Nanti KPU juga verifikasi.
Nanti bisa dilihat dari surat keterangan,” imbuh Rochani.

Rochani menambahkan, kalau sudah ada putusan pengadilan berketetapan hukum alias inkrah. Maka mereka wajib melampirkan putusan pengadilan.(Der/Aka)