Dewan Usul Perda Pengaturan Warnet

Anggota Komisi D, Choirul Amri.

MALANGVOICE – Komisi D DPRD Kota Malang tengah mengajukan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif yang mengatur warung internet (Warnet).

Anggota Komisi D, Choirul Amri, mengatakan, Perda itu diajukan karena ada pengaduan wali murid yang resah anaknya tidak mau sekolah gara-gara bermain game online.

“Kalau kasus ini kita telusuri akan banyak sekali siswa yang membolos karena main game online,” kata Choirul Amri, beberapa menit lalu.

Ia menjelaskan, salah satu yang nanti diatur dalam Perda itu adalah jam operasional warnet, khususnya pelayanan bagi siswa sekolah. Warnet nantinta dilarang, menerima anak sekolah pada jam-jam tertentu.

“Misalnya kalau masih masuk jam sekolah, warnet dilarang menera siswa,” tandasnya.

Selain itu, khusus bagi siswa yang mengerjakan tugas di warnet, bisa ada pengantar dari guru yang bersangkutan, agar tidak disalahgunakan.

“Nanti bentuk pengantar seperti apa, teknisnya kita bahas, intinya agar penggunaan warnet khususnya bagi siswa tidak disalahgunakan,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Zulkifli Amrizal, mengaku menyambut baik adanya Perda tersebut. “Kalau ada usulan dan nanti dalam bentuk Perda kita harus mentaati aturannya,” kata Zulkifli.