Dewan Khawatir Soal Pencabutan Perda Izin Gangguan

Suasana rapat paripurna DPRD kota Malang. (Aziz Ramadani/ MVoice)

MALANGVOICE– Dewan menyoroti keputusan Pemerintah Kota Malang terkait rencana pencabutan peraturan daerah (Perda) Izin Gangguan atau HO.
Pencabutan Perda tersebut dinilai dapat mengancam kenyamanan dan keamanan warga Kota Malang.

Meskipun pencabutan izin HO adalah program pemerintah pusat, legislatif berharap pemerintah daerah tetap membuat aturan main yang baru dan tetap memihak pada kepentingan masyarakat.

“Izin HO pada dasarnya memang aturan dari pusat untuk dicabut, tapi jika tidak ada jaminan dari pemerintah maka itu sangat disayangkan. Maka PKB sangat mendorong agar pemerintah membuat aturan baru,” kata Juru Bicara Fraksi PKB DPRD Kota Malang M. Taufik saat membacakan pandangan umum fraksi rapat paripurna, Jumat (25/1).

Taufik melanjutkan, pencabutan dan pembatalan Perda menjadi salah satu indikasi pengabaian keamanan dari Pemkot Malang terhadap warganya. Karena produk hukum yang ada pada dasarnya adalah untuk melindungi warganya.

Pihaknya berharap agar ada kajian baru dari sebagai pengganti Perda yang akan dicabut tersebut. Sehingga kenyamanan warga tetap terjamin. Sedangkan pengusaha tak dapat bermain-main dengan setiap peraturan yang menyangkut pada keamanan dan kenyamanan masyarakat.

“Jadi meskipun itu ada aturannya dari pusat, semestinya pemerintah daerah tetap mengupayakan dengan aturan baru,” pungkasnya. (Hmz/Ulm)