Dewan: Jangan Jadikan Kota Malang Kota Parkir

Menata Parkir Kota Malang

Suasana lobi gedung DPRD Kota Malang. (Aziz Ramadani/MVoice)
Ilustrasi DPRD Kota Malang. (Aziz Ramadani/MVoice)

MALANGVOICE – Dewan sepakat dan terus mendorong untuk penataan parkir Kota Malang lebih baik lagi. Namun, dewan juga mewanti-wanti agar jangan sampai Kota Malang kelak mendapat julukan baru sebagai Kota Parkir.

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Dito Arief Nurakhmadi. Dito menyampaikan, bahwa yang bisa dilakukan saat ini adalah membantu eksekutif, dalam hal ini Dinas Perhubungan untuk alokasi anggaran kajian tentang tata kelola parkir dalam PAK atau APBD -Perubahan.

“Yang realistis itu, karena masa jabatan kami berakhir Agustus nanti,” kata Dito.

Baca Juga:Pakar: Sektor Parkir Jangan Semata Jadi Objek Mobilisasi Pendapatan Daerah

Ia melanjutkan, kajian menjadi sangat penting sebelum nantinya dilanjutkan dalam usulan pembahasan Ranperda. Sebab hasil kajian akan menjadi dasar atau pedoman.

“Kajian ini nanti jadi punya dasar dan hitungan yang riil. Selama ini kan belum ada data yang valid, seperti titik- titik parkir, zona yang bisa digunakan untuk parkir, kapasitas jalan mana yang boleh dan tidak untuk zona parkir,” urai Politisi PAN ini.

Terkait potensi PAD juga menjadi perhatian serius. Pihaknya mewanti-wanti agar pemerintah tidak hanya sekadar fokus untuk meningkatkan pemasukan dari sektor retribusi parkir tersebut.

“Jangan semua titik parkir berbayar. Perlu dikaji mana zona yang berbayar dan tidak. Artinya jangan sampai Kota Malang setiap wilayah jadi parkiran, jangan jadikan (berjuluk) kota parkir,” tegas alumnus FIA Universitas Brawijaya ini. (Der/Ulm)