Dewan Desak Pemkot Segera Tindaklanjuti Rekomendasi Ombudsman

Anggota Komisi C Salamet

MALANGVOICE – Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Salamet, meminta Pemerintah Kota Malang segera menindaklanjuti saran dan rekomendasi Ombdusman terkait toko modern.

Ia menegaskan, langkah itu harus segera diambil, karena berkaitan dengan masalah prinsip, yakni legalitas toko modern yang selama ini digugat Aliansi Anti Toko Modern Ilegal.

“Saya kira wali kota harus segera mengambil tindakan dengan mengumpulkan jajarannya, membahas bersama rekomendasi Ombudsman,” kata Salamet, beberapa menit lalu.

Tak hanya itu, Pemkot Malang juga harus melihat aturan hukum yang dijadikan landasan Ombudsman dalam rekomendasinya itu, baik dari tataran Peraturan Daerah (Perda), hingga aturan yang lebih tinggi.

“Misalnya dari telaah dan data diketahui berapa jumlah toko modern yang ilegal, maka wali kota harus segera melakukan tindakan sesuai rekomendasi Ombudsman,” tuturnya.

Seperti diketahui, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur mengeluarkan surat atas laporan Aliansi Anti Toko Modern Ilegal, menjawab masalah banyaknya toko modern tanpa Izin Usaha Toko Modern (IUTM) sebagaimana diamanatkan aturan perundangan.

Ombudsman menyarankan Wali Kota Malang HM Anton segera menutup toko modern yang tidak memiliki izin, dalam waktu 30 hari.