Dewan Desak Pemkot Batu Fokus Perbaiki PAD Sektor Retribusi

Suasana sidang paripurna DPRD Kota Batu, Kamis (11/1). (MVoice)
Suasana sidang paripurna DPRD Kota Batu, Kamis (11/1). (MVoice)

MALANGVOICE – Usulan raperda inisiatif Wali Kota Batu tentang pencabutan 6 perda kedaluwarsa disambut baik legislatif. Namun, DPRD Batu juga meminta Pemkot fokus benahi PAD sektor retribusi.

Hal ini disampaikan dalam agenda paripurna pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Kota Batu, Kamis (11/1).

“Setuju dan segera menindaklanjuti untuk membuat produk hukum yang lebih baik dan tidak bertentangan. Kami juga mohon fokus pada perda retribusi agar OPD diberi tanggung jawab yang sesuai,” kata Drs. Didik Machmud dari Fraksi Partai Golkar.

Fraksi PDI Perjuangan, Asmadi menambahkan, pihaknya setuju dan mendukung raperda pencabutan perda. Fraksi partai berlambang bateng moncong putih ini juga berharap pencabutan perda dapat menjadi langkah awal untuk pembangunan yang lebih baik.

“Dan bermanfaat bagi kesejahteraan Kota Batu,” tutup Asmadi.

Sementara itu, Fraksi Gerindra
Heli Suyanto, SH mengatakan, memperhatikan instruksi Mendagri, pemkot harus menyesuaikan perda yang telah dicabut dengan memperhatikan perundangan-undangan yang berlaku.
Perlu diperhatikan pula agar perda tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Jangan sampai perda menghambat investasi dan birokrasi. Harus terus dikonsultasikan,” tukasnya.

Sebelumnya, Pemkot Batu mengawali masa kepemimpinan Wali Kota Dewanti Rumpoko dengan usulan Raperda inisiatif. Isinya agar menghapus atau mencabut Perda yang kedaluwarsa.

Raperda inisiatif ini disampaikan Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko dalam sidang paripurna di DPRD Kota Batu, Rabu (10/1). Menurutnya, Peraturan Daerah Kota Batu yang harus dilakukan pencabutan ada enam, yaitu:

1. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
2. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pelayanan di Bidang Pengairan.
3. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 6 Tahun 2005 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan;
4. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah Kota Batu;
5. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Akta Catatan Sipil; dan ;
6. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan.

Usulan ini bukan tanpa dasar. Pemkot Batu merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 582476lSJ tentang Pencabutan Perubahan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang menghambat birokrasi dan perizinan investasi pada 16 Februari 2016 silam. Yakni menginstruksikan kepada seluruh Kepala Daerah untuk segera mengambil langkah- langkah untuk mencabut/merubah Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang menghambat birokrasi dan perizinan investasi.

Dewanti Rumpoko mengatakan, jika diperhatikan, memang baik Peraturan Menteri Dalam Negeri, Keputusan Menteri Dalam Negeri, Instruksi Menteri Dalam Negeri, maupun Keputusan Gubernur Jawa Timur yang mencabut/membatalkan beberapa Peraturan Daerah relatif sudah cukup lama .Yakni diterbitkan pada tahun 2016 dan masih belum ada Iangkah yang lakukan untuk menindaklanjutinya.

“Namun tidak ada kata terlambat untuk perbaikan dalam penataan produk hukum kita. Agar pembangunan di Kota Batu dapat terus meningkat,” kata Dewanti.

Pada akhirnya, lanjut Dewanti, diharapkan dapat meningkatkan kehidupan masyarakat Kota Batu pada umumnya. Karena itu harus segera mengambil langkah dengan mencabut beberapa perda yang telah dicabut/dibatalkan. Baik oleh Mendagri maupun oleh Gubernur Jawa Timur.

“Saya berharap dengan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kota Batu ini menjadi langkah awal bagi kita semua baik sebagai aparat Pemerintahan maupun wakil rakyat untuk bersama-sama melakukan perbaikan demi kemajuan Kota Batu tercinta,” tutupnya.(Der/Aka)